Seorang pria di Klaten, Jawa Tengah, berinisial AK (40) ditangkap polisi karena diduga mencabuli dua anak kandungnya sendiri, yang masing-masing berinisial U dan Y. Kasus ini terungkap setelah korban pertama, U (19), memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat ayahnya kepada pihak berwajib.
Penangkapan Pelaku
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa membenarkan adanya penangkapan terhadap AK. Ia menyatakan bahwa kedua korban adalah anak kandung pelaku. "Ya betul (anak kandungnya). Hari Senin rencana kita rilis," kata Taufik kepada detikJateng pada Sabtu (16/6/2026).
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kuasa hukum korban, Lilik Setiawan, menjelaskan bahwa AK ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap kedua putri kandungnya pada Kamis (14/5). Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban. "Ditangkap setelah adanya laporan dari korban," terang Lilik dari Peradin Surakarta dan tim pendamping Awwab Yusroni.
Pelaku diduga mencabuli kedua anaknya sejak mereka masih berusia anak-anak. Kasus mulai terungkap setelah U, yang kini berusia 19 tahun, memberanikan diri melaporkan perlakuan tidak senonoh ayahnya kepada pihak berwajib pada Rabu (13/5) sekitar pukul 11.00 WIB. "U memberanikan diri melaporkan perlakuan tidak senonoh ayahnya kepada pihak berwajib pada Rabu (13/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban pertama baru berani melapor setelah usianya menginjak 19 tahun," jelas Lilik.
Tersangka dan Korban Lain
Setelah U membuat laporan polisi pada Rabu (13/5), Polres Klaten segera bergerak dan meringkus AK di kediamannya pada hari yang sama. "Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, status AK dinaikkan menjadi tersangka. Setelah U melapor, terungkap bahwa adiknya, Y, juga mengalami nasib serupa pernah mendapatkan perlakuan yang mengarah pada pelecehan seksual," lanjut Lilik.
Polisi masih melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut tindakan pelaku. AK kini ditahan di Mapolres Klaten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



