Polri Gandeng Pegadaian Uji 74 Kg Emas Milik Eks Jampidsus Febrie
Polri Gandeng Pegadaian Uji 74 Kg Emas Eks Jampidsus

Kepolisian menggandeng PT Pegadaian (Persero) untuk melakukan pengecekan kadar emas batangan seberat 74 kg yang disita dari perkara korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Emas batangan tersebut disita dari rumah di wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat yang diakui Febrie sebagai kediaman pribadinya.

Pengecekan Emas oleh Pegadaian

"Hari ini penyidik dari Joint Investigation bersama penyidik dari Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terkait tentang barang bukti yang ada, pada hari ini terkait tentang barang bukti emas yang ditemukan 74 keping atau dengan disetarakan dengan 74 kilogram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (13/7).

Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian, Rubika Giovani Malewa menyampaikan pihaknya sudah melakukan pengecekan awal terhadap emas batangan tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan mengecek keaslian dan berat emas tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Dari kami PT Pegadaian akan melakukan pengujian secara teknis terhadap barang bukti berupa emas yang tadi sudah kami lakukan cek awal berupa 74 keping mungkin sekitar satu kepingnya itu seberat 1 Kg," tutur dia.

Proses Pengujian Emas

Rubika menerangkan dalam prosesnya, pihaknya melakukan pengecekan terkait sejumlah hal. Mulai dari keaslian hingga kualifikasinya. "Untuk yang diuji yang pertama kita identifikasi keasliannya kedua baru kita cari kualifikasinya yaitu kadarnya dan juga beratnya," ucap dia.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Sinergi Polri dan Kejaksaan Agung

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara. Totok menjelaskan selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

Sebagai tindak lanjut, Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf juga bakal menyerahkan semua barang bukti terkait perkara ini ke Kejagung. "Jadi secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti," ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (13/7).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga