Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 2 Tahun Penjara karena Polling Gratis
Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 2 Tahun Penjara

Vonis Baru untuk Yoon Suk Yeol

Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepada mantan presiden Yoon Suk Yeol pada Senin (13/7/2026), atas dakwaan menerima sumbangan ilegal berupa polling gratis sebagai imbalan atas dukungan politik. Vonis ini semakin menambah deretan masalah hukum yang dihadapi Yoon, yang saat ini sudah ditahan sambil mengajukan banding terhadap hukuman seumur hidup karena memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer pada tahun 2024.

Kasus Terpisah: Drone dan Darurat Militer

Dalam kasus terpisah, pengadilan juga menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada Yoon karena mengirimkan drone ke Korea Utara untuk menciptakan krisis menjelang upaya darurat militernya. Namun, putusan hari Senin ini tidak terkait dengan dekrit darurat militer, melainkan berkaitan dengan tuduhan penerimaan polling gratis antara tahun 2021 dan 2022 sebagai imbalan atas dukungannya kepada seorang kandidat yang mencari nominasi partainya dalam pemilihan sela parlemen.

Detail Putusan Pengadilan

“Pengadilan hari ini menyatakan dia bersalah karena melanggar undang-undang dana politik dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara,” kata seorang perwakilan Pengadilan Distrik Pusat Seoul, seperti dikutip kantor berita AFP. Dalam putusannya, pengadilan menemukan bahwa Yoon berkolusi dengan istrinya, Kim Keon Hee, menerima 14 polling gratis dari tokoh berpengaruh Myung Tae-kyun sebagai imbalan atas dukungannya kepada kandidat yang didukung Myung.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Perilaku Yoon secara signifikan meningkatkan ketidakpercayaan publik terhadap politik dan merusak harapan masyarakat terhadap perkembangan pemerintahan demokratis yang baik,” kata pengadilan dalam pernyataannya. “Oleh karena itu, kesalahan terdakwa sangat serius,” tambahnya. Pengadilan juga menghukum Myung dan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara padanya.

Nasib Mantan Ibu Negara Kim Keon Hee

Putusan terbaru ini muncul ketika mantan Ibu Negara Kim Keon Hee tengah menunggu putusan Mahkamah Agung pada hari Kamis mendatang atas kasus yang sama. Ia telah dibebaskan dalam dua putusan sebelumnya. Saat ini, Kim menjalani hukuman penjara tujuh tahun dalam kasus suap yang melibatkan pekerjaan yang diduga diberikan sebagai imbalan atas hadiah, serta hukuman empat tahun penjara dalam kasus terpisah yang melibatkan manipulasi saham dan korupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga