Singapura Sita 67 Ribu Vape Ilegal, Nilai Capai Rp 14,6 Miliar
Singapura telah melakukan penyitaan besar-besaran terhadap puluhan ribu alat vape yang dilarang, dengan total nilai mencapai lebih dari SGD 1,1 juta atau setara dengan Rp 14,6 miliar. Operasi ini menandai penyitaan terbesar sejak September 2025, menggarisbawahi komitmen ketat negara tersebut dalam memerangi peredaran vape ilegal.
Operasi Penggerebekan dan Penangkapan
Dilansir dari Channel News Asia, Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) Singapura melancarkan operasi berdasarkan informasi intelijen yang diterima. Pada 24 Februari 2026, sebuah penggerebekan dilakukan di sebuah gudang komersial di Mandai, di mana hampir 67.000 alat penguap elektronik dan komponen terkait berhasil disita. Dalam operasi tersebut, seorang pria berusia 29 tahun ditangkap karena diduga terlibat dalam impor dan distribusi vape ilegal di Singapura.
Investigasi lanjutan mengungkapkan bahwa tersangka bertanggung jawab atas gudang tersebut, yang digunakan untuk menyimpan sejumlah besar vape sebelum didistribusikan secara ilegal. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya HSA dalam menindak operasi vape ilegal yang semakin marak, termasuk kasus-kasus sebelumnya di gudang dan unit penyimpanan lainnya.
Hukuman Baru yang Lebih Berat
Mulai 1 Mei 2026, importir dan pemasok produk terlarang berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Tembakau dan Vaporizer (TVCA) akan menghadapi hukuman yang lebih berat. Undang-undang ini disahkan secara bulat oleh parlemen Singapura pada 6 Maret 2026, dengan tujuan memperkuat penegakan hukum terhadap penyelundupan vape.
Berikut adalah rincian hukuman yang akan berlaku:
- Untuk pelanggaran pertama, hukuman penjara hingga enam bulan atau denda maksimal SGD 10.000 (Rp 133 juta).
- Untuk pelanggaran kedua atau selanjutnya, hukuman penjara hingga 12 bulan, denda maksimal SGD 20.000 (Rp 266 juta), atau keduanya.
- Setelah hukuman baru diberlakukan, importir dapat menghadapi penjara wajib hingga 9 tahun dan denda hingga SGD 300.000 (Rp 3,9 miliar), sementara pemasok berisiko penjara hingga 6 tahun dan denda hingga SGD 200.000 (Rp 2,6 miliar).
Tanggung Jawab Pemilik Gudang dan Tempat Penyimpanan
Undang-Undang TVCA juga memperluas tanggung jawab kepada pemilik gudang dan unit penyimpanan. Mereka harus berhati-hati untuk mencegah penyimpanan produk terlarang, seperti vape, di tempat mereka. Langkah-langkah yang dapat diambil termasuk verifikasi penyewa, klausul perjanjian sewa yang eksplisit tentang kegiatan terlarang, dan inspeksi ad hoc.
Jika terbukti lalai, pemilik atau penghuni dapat dikenakan denda hingga SGD 100.000 atau penjara hingga 3 tahun untuk pelanggaran pertama, dan denda hingga SGD 200.000 atau penjara hingga enam tahun untuk pelanggaran kedua. Hal ini bertujuan untuk mencegah penggunaan tempat komersial dalam operasi vape ilegal, seperti yang telah terungkap dalam beberapa kasus sebelumnya.
Konteks Penegakan Hukum yang Lebih Luas
Menteri Negara Senior untuk Kesehatan Koh Poh Koon mencatat bahwa HSA telah mengungkap beberapa kasus operasi vape ilegal, termasuk satu kasus di mana vape dan komponennya bernilai lebih dari SGD 5 juta di pasar gelap. Penegakan hukum terhadap penyelundupan vape di pos pemeriksaan udara, darat, dan laut Singapura telah ditingkatkan sejak tahun lalu, seiring dengan penindakan yang lebih luas.
Selain itu, hukuman yang lebih berat untuk pelanggaran terkait vape telah berlaku sejak September 2025, dengan etomidate—zat anestesi yang ditemukan dalam vape yang dicampur narkoba—dimasukkan sebagai narkoba Kelas C dalam Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba. Langkah ini menunjukkan bahwa Singapura menyamakan vaping ilegal dengan masalah narkoba, memperkuat pendekatan holistik dalam menjaga kesehatan publik dan keamanan nasional.
