Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 325 kilogram pada Kamis, 23 Juli 2026. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional Thailand-Indonesia yang masuk melalui wilayah Aceh.
Proses Pemusnahan di Karawang
Pemusnahan dilakukan oleh Subdit IV dan Tim I Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury di PT Tenang Jaya Sejahtera, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan ketetapan hukum.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Tanah Air. "Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar," kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya.
Asal Barang Bukti dan Tersangka
Ratusan kilogram sabu tersebut berasal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/137/VI/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2026. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni Zulfahmi (29) dan Jufri (28). Kedua tersangka dihadirkan langsung untuk menyaksikan proses penghancuran barang bukti tersebut.
Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan oleh tim penasihat hukum, penyidik, serta perwakilan dari instansi terkait. Proses pemusnahan dikawal ketat oleh Tim Provost Div Propam Polri. Sebelum dimusnahkan, tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri melakukan uji sampel untuk memastikan keaslian kandungan narkotika pada kristal putih tersebut.
Pengungkapan Jaringan Thailand-Aceh
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional Thailand-Indonesia di wilayah Lhokseumawe, Aceh. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 325 kilogram sabu. "Tim gabungan Subdit 4, Tim 1 Satgas NIC Dittipidnarkoba, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 325 bungkus (325 kilogram) dalam kemasan teh China jaringan Thailand-Aceh-Indonesia," ujar Brigjen Pol Eko Hadi dalam keterangannya, Minggu, 28 Juni 2026.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua tersangka, yakni Jufri (29) dan Zulfahmi (29). Keduanya ditangkap pada Selasa, 23 Juni 2026, di Desa Jambong Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi melakukan pengembangan dan menemukan dua orang lain yang berperan sebagai pengendali, yakni Muhammad Jabbar dan Mahlu, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Komitmen Pemberantasan Narkotika
Pemusnahan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin insinerator dengan suhu tinggi.



