Kuasa hukum bos PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS), Andi Hioe dan Jasen Hioe, resmi mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri. Langkah ini diambil untuk menguji dasar hukum penetapan status tersangka dalam kasus produksi gas N2O (nitrous oxide) merek Whip Pink.
Rizky Hariyo Wibowo, kuasa hukum kedua tersangka, menyatakan kliennya heran dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam kasus ini. "Kami mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Bareskrim untuk menguji dasar hukum yang digunakan oleh Bareskrim, apakah sudah tepat berdasarkan dua alat bukti minimum. Itu yang sedang kami uji dalam mekanisme gelar perkara khusus ini," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (23/7/2026).
Whip Pink Dinilai Bukan Sediaan Farmasi
Menurut Rizky, produk Whip Pink yang berisi gas N2O merupakan bahan tambahan pangan (food additive) yang digunakan dalam industri kuliner. Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat jika kliennya dijerat dengan Pasal 435 UU Kesehatan yang mengatur tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan.
"Kami mau memperjelas kenapa yang jelas-jelas Whip Pink, yang notabene masuk dalam kategori industri bahan tambahan pangan, bisa dikaitkan dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan yang mengatur tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan," jelasnya. "Artinya ada beberapa segmen yang bisa diambil dari N2O. Selain untuk medis, ada juga kegunaan lainnya untuk propelan atau bahan tambahan pangan, yang di mana itu diatur dalam rezim undang-undang yang berbeda. Nah, sehingga jelas bahwa Whip Pink itu masuk dalam industri kuliner," imbuhnya.
Rizky menambahkan, setelah adanya korban yang diduga akibat konsumsi Whip Pink, kliennya telah berupaya meminta penjelasan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai mekanisme perizinan produk N2O untuk bahan tambahan pangan. Pertemuan dengan BPOM dilakukan pada 27 Februari 2026, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai regulasi dan prosedur izin edar.
Bareskrim Tetapkan Status Tersangka dan Tahan Dua Bos PT SSS
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Andi Hioe dan Jasen Hioe sebagai tersangka dalam kasus produksi gas N2O PT Suplaindo Sukses Sejahtera. Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026). Kasubdit III Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain, membenarkan penahanan tersebut.
"Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri terhitung tanggal 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB," kata Zulkarnain saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, atau hingga 10 Agustus 2026. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 435 UU Kesehatan.
Dalam pengembangan kasus, penyidik telah membongkar 16 gudang produk Whip Pink di 12 kota yang belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM. Rinciannya: Jakarta 5 gudang, Bandung 2 gudang, Makassar 1 gudang, Semarang 1 gudang, Yogyakarta 1 gudang, Balikpapan 1 gudang, Surabaya 1 gudang, Medan 1 gudang, Bali 2 gudang, dan Lombok 1 gudang.
Dari hasil penjualan ilegal Whip Pink dalam enam bulan terakhir, perusahaan tersebut diperkirakan meraup omzet antara Rp2,1 miliar hingga Rp7,1 miliar. Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka baru, meskipun sembilan pegawai PT SSS telah diperiksa sebagai bagian dari pengembangan kasus.



