Polres Lebak berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MR (48) ditangkap di rumahnya di Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Penangkapan Berdasarkan Laporan Masyarakat
Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satres Narkoba Polres Lebak melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Epi pada Senin, 18 Mei 2026.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 208 butir obat jenis Hexymer
- 1 butir obat jenis Tramadol
- Uang tunai sebesar Rp428.000
- Sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk menjual obat-obatan
Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Lebak untuk pemeriksaan intensif. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul obat keras tersebut serta melengkapi berkas perkara.
“Saat ini Satresnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan guna mengetahui asal-usul obat keras tersebut serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tambah Epi.
Pasal yang Dijeratkan
Tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Komitmen Polres Lebak dalam Pemberantasan Narkoba
AKP Epi Cepiyani menegaskan bahwa Polres Lebak di bawah kepemimpinan AKBP Herfio Zaki terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Lebak. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk ikut aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan. Apabila ada informasi, bisa disampaikan melalui call center 110 Polres Lebak,” pungkasnya.



