Mahfud MD Tanggapi Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung
Mahfud MD Tanggapi Pelimpahan Perkara Febrie

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, memberikan tanggapannya terkait langkah Polri yang melimpahkan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan ini resmi dilakukan pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Alasan Pelimpahan Perkara

Menurut Mahfud, pemindahan ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat proses hukum dan memperkuat sinergi antara Polri dan Kejagung. "Ini adalah bentuk koordinasi yang baik antar lembaga penegak hukum. Dengan adanya pelimpahan ini, diharapkan perkara dapat ditangani lebih fokus dan efisien," ujar Mahfud dalam keterangannya.

Febrie Adriansyah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara berbeda. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan status tersangka ini menandai babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak Pelimpahan Perkara

Pelimpahan perkara ini dinilai akan memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan. Mahfud menambahkan, "Langkah ini juga menunjukkan bahwa tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua pihak, termasuk mantan Jampidsus, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya."

Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah akan terus berlanjut di bawah pengawasan Kejagung. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama dan memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga