Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok berhasil mengamankan 41 orang yang diduga sebagai penjual obat terlarang di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam operasi yang berlangsung dari April hingga 18 Mei 2026, petugas menyita sebanyak 12.314 butir obat daftar G yang diperjualbelikan secara ilegal.
Penangkapan di 28 Lokasi
Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Aruan mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap dari 28 lokasi berbeda yang tersebar di seluruh wilayah hukum Polres Metro Depok. "Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil mengamankan sebanyak 41 pelaku dari 28 lokasi berbeda," ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin, 18 Mei 2026.
Barang Bukti dan Komitmen Polisi
Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita 12.314 butir obat daftar G yang diduga dijual tanpa izin edar dan tanpa resep dokter. Kompol Yefta menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan tersebut. "Satresnarkoba Polres Metro Depok berkomitmen untuk terus menekan dan memberantas peredaran obat daftar G di wilayah Kota Depok. Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan tersebut secara ilegal," tegasnya.
Upaya Preventif dan Imbauan Masyarakat
Selain penindakan hukum, Satresnarkoba Polres Metro Depok juga mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat daftar G. Polres Metro Depok mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba atau obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Metro Depok dalam menjaga situasi kamtibmas dan melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.



