Polisi Tangkap Penjual Obat Ilegal di Depok, 510 Butir Tramadol dan Trihexpenidyl Disita
Polisi Tangkap Penjual Obat Ilegal di Depok, 510 Butir Disita

Polisi Tangkap Penjual Obat Ilegal di Depok, 510 Butir Tramadol dan Trihexpenidyl Disita

Polisi berhasil menangkap seorang penjual obat terlarang berinisial RA di kawasan Pengasinan, Sawangan, Depok. Operasi penangkapan ini mengamankan sebanyak 510 butir obat keras yang terdiri dari tramadol dan trihexpenidyl.

Operasi Penangkapan Berdasarkan Informasi Warga

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada hari Jumat, 13 Maret 2026, pukul 21.00 WIB. Awalnya, Tim Opsnal Polsek Bojongsari menerima laporan dari warga mengenai peredaran obat keras jenis tramadol di lokasi tersebut.

"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan ternyata benar di tempat kejadian perkara. Ada seseorang yang menjual obat keras jenis tramadol," ujar Made Budi dalam keterangan resminya pada Minggu, 15 Maret 2026.

Pelaku Ditangkap di Rumahnya dan Mengakui Tindakan

Pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang berlokasi di Pengasinan, Sawangan, Depok. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual dan mengedarkan obat terlarang jenis tramadol dan trihexpenidyl tanpa izin yang sah.

"Pelaku mengakui telah menjual dan mengedarkan obat keras jenis tramadol dan trihexpenidyl tanpa izin," tegas Made Budi.

Barang Bukti dan Tindakan Hukum

Barang bukti yang disita dari pelaku meliputi 480 butir tramadol dan 30 butir trihexpenidyl. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bojongsari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tindakan ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran obat terlarang di masyarakat.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya pengamanan menjelang perayaan Idul Fitri, dengan fokus pada penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang.