Polisi Tangkap Tiga Penjual Obat Terlarang di Depok dengan Modus COD
Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka penjual obat terlarang berinisial DF, MA, dan RA di wilayah Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Ketiganya ditangkap dengan modus operandi cash on delivery (COD) dan total barang bukti yang disita mencapai 1.100 butir obat keras.
Modus Operandi dan Kronologi Penangkapan
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap dalam operasi terpisah. DF diamankan pada Jumat, 16 Januari 2026, pukul 17.30 WIB di Serua, Bojongsari. Ia telah beroperasi selama sekitar dua bulan dengan motif ekonomi, menerima upah Rp 400.000 per hari dari kegiatan ilegalnya.
MA ditangkap pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 21.00 WIB di Duren Seribu, Bojongsari. Tersangka ini telah menjalankan aksinya selama tiga bulan, dengan keuntungan rata-rata Rp 200.000 per hari. Sementara itu, RA diamankan pada Jumat, 13 Maret 2026, pukul 21.00 WIB di Pengasinan, Sawangan, Depok. Ia juga beroperasi selama tiga bulan dan memperoleh keuntungan serupa, yaitu Rp 200.000 per hari.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi berbagai jenis obat daftar G, seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Euforiss, Alprazolam, dan Valdimex. Total keseluruhan mencapai 1.100 butir, menunjukkan skala peredaran yang signifikan di wilayah tersebut.
Ketiga pelaku dikenai pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan RI. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar, sebagai bentuk penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba.
Motif Ekonomi dan Dampak Sosial
Kompol Fauzan Thohari menegaskan bahwa motif utama ketiga tersangka adalah ekonomi, dengan penghasilan harian yang relatif tinggi dari kegiatan ilegal ini. Namun, tindakan mereka memiliki dampak buruk bagi masyarakat, termasuk potensi penyalahgunaan obat-obatan keras yang dapat merusak kesehatan dan keamanan publik.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan polisi untuk memberantas peredaran obat terlarang di Jawa Barat, khususnya di kawasan Depok. Masyarakat diimbau untuk waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.
