Polisi Tangkap 2 Penjual Obat Keras Berkedok Toko Kelontong di Jagakarsa Jaksel
Polisi Tangkap 2 Penjual Obat Keras di Toko Kelontong Jaksel

Polisi Tangkap Dua Penjual Obat Keras Berkedok Toko Kelontong di Jagakarsa

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga menjual obat keras secara ilegal dengan menyamar sebagai toko kelontong di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Operasi ini mengamankan total 28.243 butir obat keras dari berbagai jenis.

Kronologi Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka menemukan toko di Jalan Papaya, Jagakarsa, yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras. Di lokasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial WA dan M, yang diduga sebagai penjaga toko.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jaksel, AKBP Prasetyo Nugroho, menjelaskan dalam konferensi pers pada Minggu, 15 Maret 2026, bahwa dari toko tersebut, polisi menyita 3.095 butir obat keras daftar G. Selanjutnya, pengembangan kasus membawa polisi ke sebuah kos-kosan di Jalan Belimbing, Jagakarsa, di mana ditemukan tambahan 25.148 butir obat keras berbagai jenis.

Modus Operasi dan Keuntungan Ilegal

Menurut keterangan tersangka WA, obat-obat keras ini dijual dengan harga berkisar antara Rp 5.000 hingga Rp 40.000 per butir, menghasilkan keuntungan harian sekitar Rp 200.000. Modus yang digunakan adalah menyisipkan obat terlarang di balik usaha legal, seperti toko ponsel dan toko kelontong, untuk menghindari kecurigaan.

Kedua tersangka telah menjalankan aksi ini selama satu tahun. Mereka bekerja di bawah perintah seorang tersangka lain berinisial A, yang diduga sebagai pemilik obat dan warung, dan saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • 37 butir Psikotropika
  • 100 butir Trihexyphenidyl 2 mg
  • 2.380 butir Hexymer
  • 60 butir Tramadol
  • 18 butir Double Y
  • 8.355 butir berbagai jenis obat daftar G

Total seluruh barang bukti mencapai 28.243 butir obat keras. Kedua pelaku dikenai pasal-pasal berat, termasuk Pasal 435 subsider 436 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Operasi ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat, terutama dengan modus yang semakin kreatif seperti penyamaran di toko kelontong.