Polisi Gerebek Toko Penjual Obat Keras di Jakarta Utara, 1 Tersangka Diamankan
Polisi Gerebek Toko Obat Keras di Jakut, 1 Tersangka Ditangkap

Polisi Gerebek Toko Penjual Obat Keras di Jakarta Utara, 1 Tersangka Diamankan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penjualan obat-obatan keras di wilayah Jakarta Utara. Operasi ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Penggerebekan dan Penangkapan

Pada Senin (16/3/2026) pukul 00.30 WIB, petugas dari Unit 4 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di sebuah toko yang diduga menjual obat keras. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial NZ (19 tahun).

AKP Angga, Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang khawatir dengan peredaran obat terlarang di daerah tersebut.

Barang Bukti yang Disita

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari toko tersebut, termasuk:

  • 1.360 butir obat keras daftar G, yang dikategorikan sebagai narkotika.
  • Dua unit handphone.
  • Satu buku catatan penjualan.
  • Papan pembayaran QRIS.
  • Uang tunai sebesar Rp 1.410.000, yang diduga berasal dari hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Semua barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pernyataan dari Petugas

AKP Angga menekankan pentingnya pemberantasan peredaran obat daftar G, karena dapat memicu tindakan kriminal seperti tawuran di wilayah Jakarta. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan informasi terkait peredaran obat-obatan terlarang ini.

"Kami berharap dengan adanya operasi ini, dapat mengurangi risiko penyalahgunaan obat keras yang berdampak negatif pada keamanan dan ketertiban masyarakat," tambahnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika, sekaligus menunjukkan komitmen polisi dalam menjaga Jakarta dari ancaman obat-obatan terlarang.