Polisi Gerebek Pengedar Ganja di Depok, 4,3 Kg Disita dari Rumah Tersangka
Polisi Gerebek Pengedar Ganja di Depok, 4,3 Kg Disita

Polisi Gerebek Pengedar Ganja di Depok, 4,3 Kilogram Disita dari Kediaman Tersangka

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggerebek dan menangkap seorang pengedar narkoba di wilayah Bojongsari, Kota Depok. Tersangka yang berinisial MA (30) ini ditangkap pada Selasa (10/3/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Jalan Raya Parung, Bojongsari Lama.

Pengungkapan Dimulai dari Informasi Masyarakat

Penangkapan ini dilakukan oleh Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kota Depok. AKP Joko Arianto, Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan tersangka MA di lokasi tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah plastik yang berisi narkotika jenis ganja," ujar AKP Joko Arianto dalam keterangan resminya pada Jumat (13/3/2026). Temuan awal ini kemudian membuka jalan bagi pengembangan kasus yang lebih luas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penggerebekan Rumah dan Penyitaan Barang Bukti

Dari hasil pengembangan investigasi, polisi kemudian bergerak menuju kediaman tersangka. Di rumah tersebut, petugas menemukan sebuah kain yang juga berisi narkotika jenis ganja yang diduga masih berkaitan dengan aktivitas tersangka.

"Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4.385 gram atau setara dengan 4,3 kilogram," tegas AKP Joko Arianto. Penyitaan ini menegaskan dugaan bahwa MA terlibat dalam peredaran ganja dalam skala yang signifikan.

Imbauan dan Tindak Lanjut

AKP Joko Arianto juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba dalam bentuk apapun. Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

Saat ini, pelaku MA beserta seluruh barang bukti yang disita telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mungkin terlibat.

Operasi ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jabodetabek, khususnya di Kota Depok. Masyarakat diharapkan dapat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga