Polisi Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal di Jakpus, 4 Tersangka Ditangkap
Polisi Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal di Jakpus

Polisi Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal di Jakarta Pusat, Empat Tersangka Diamankan

Polisi berhasil menggagalkan peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Pusat dengan menangkap empat orang tersangka. Operasi penangkapan ini juga berhasil menyita ribuan butir obat keras yang siap diedarkan ke masyarakat.

Penangkapan Berdasarkan Laporan Masyarakat

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/3) malam lalu. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Pusat. Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan serius demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat," tegas Reynold dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Senin (16/3/2026).

Lokasi Penangkapan dan Identitas Tersangka

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Kuncoro menjelaskan bahwa keempat pelaku ditangkap di empat lokasi berbeda di Jakarta Pusat. Para tersangka yang diamankan adalah AA (53 tahun), DS (37 tahun), RA (21 tahun), dan FA (23 tahun).

Lokasi penangkapan meliputi:

  • Sebuah toko kelontong di Jalan Cempaka Putih Utara, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran
  • Area depan Stasiun Tanah Abang
  • Jalan Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang

Barang Bukti yang Disita

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting dari keempat tersangka, antara lain:

  1. 1.594 butir tramadol
  2. 302 butir hexymer
  3. 218 butir trihexyphenidyl
  4. Beberapa unit ponsel
  5. Uang tunai sebesar Rp 4 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan obat keras
  6. Satu unit sepeda motor listrik yang digunakan para pelaku dalam kegiatan peredaran

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan," jelas Wisnu Kuncoro mengenai temuan di lokasi.

Proses Hukum dan Pengembangan Kasus

Keempat tersangka saat ini telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin ini.

Para tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.