Polisi Depok Gagalkan Peredaran 4.066 Tramadol Ilegal, 13 Pelaku Ditangkap
Polisi Depok Gagalkan Peredaran 4.066 Tramadol Ilegal

Polisi Depok Gagalkan Peredaran Ribuan Tramadol Ilegal, 13 Pelaku Diamankan

Satuan Narkoba Polres Metro Depok berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di wilayah Kota Depok. Dalam operasi yang digelar sepanjang Maret 2026, petugas berhasil menyita sebanyak 4.066 butir tramadol dari berbagai lokasi dan menangkap 13 orang pelaku yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Pengungkapan Berdasarkan 13 Laporan Masyarakat

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari 13 laporan yang diterima penyidik dari masyarakat. "Dalam kurun Maret 2026, petugas berhasil menyita sebanyak 4.066 butir tramadol dari sejumlah lokasi di wilayah Kota Depok," ujar Yefta dalam keterangan resminya pada Rabu (18/3/2026).

"Sekaligus mengamankan 13 orang pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang tersebut," tegasnya menambahkan.

Modus dan Area Operasi Jaringan

Para pelaku diketahui beroperasi di berbagai wilayah strategis Kota Depok dengan modus mengedarkan obat tanpa izin edar yang sah. Wilayah operasi meliputi:

  • Tajur Halang
  • Pancoran Mas (Panmas)
  • Limo
  • Sukmajaya
  • Sawangan
  • Beji

"Modus yang digunakan pelaku adalah mengedarkan obat secara ilegal tanpa izin, yang berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat, khususnya kalangan remaja," papar Yefta mengenai metode yang digunakan jaringan ini.

Komitmen Pemberantasan dan Dampak Sosial

Yefta menegaskan komitmen penuh pihak kepolisian untuk memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Metro Depok. Ia juga mengingatkan bahaya serius dari peredaran obat daftar G seperti tramadol ini.

"Peredaran obat daftar G ini sangat merugikan dan kerap menjadi pemicu berbagai permasalahan, seperti tawuran, tindak pidana, serta kenakalan remaja lainnya," jelasnya mengenai dampak sosial yang ditimbulkan.

Dengan pengungkapan jaringan ini, polisi berharap dapat menekan angka peredaran obat ilegal serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif di Kota Depok.

Imbauan kepada Masyarakat

Kompol Yefta juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran obat terlarang dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.

"Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menekan angka peredaran obat ilegal serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Depok," imbuh Yefta menutup pernyataannya.