1.506 Narapidana Raih Remisi, 9 Anak Binaan Dikurangi Masa Pidana di Hari Nyepi 2026
Sebanyak 1.506 narapidana mendapatkan remisi khusus dalam momen Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Selain itu, terdapat 9 anak binaan yang menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK). Peristiwa ini terjadi menjelang perayaan Nyepi yang jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026.
Dari total 1.506 napi yang memperoleh remisi, empat di antaranya langsung bebas pada hari berikutnya. Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini dilaksanakan sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan dan instrumen pembinaan dalam sistem Pemasyarakatan.
Pernyataan Resmi dari Dirjen Pemasyarakatan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana telah dilakukan sesuai dengan aturan dan syarat yang berlaku. Dalam sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Mashudi menegaskan bahwa hal ini merupakan wujud apresiasi terhadap narapidana dan anak binaan yang konsisten menunjukkan perilaku baik selama proses pembinaan.
"Remisi dan pengurangan masa pidana bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan kepada Warga Binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan," jelas Mashudi di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang, Rabu (18/3/2026).
Dia menambahkan bahwa penerima remisi dan pengurangan masa pidana adalah mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana.
Momentum Introspeksi di Hari Nyepi
Mashudi mengingatkan bahwa Hari Suci Nyepi adalah momen bagi umat Hindu untuk melakukan introspeksi diri dalam keheningan. Oleh karena itu, dia berharap penerima remisi dan pengurangan masa pidana dapat semakin menguatkan komitmen untuk berkelakuan baik dan meninggalkan kesalahan di masa lalu.
"Momentum Nyepi hendaknya menjadi saat yang tepat untuk melakukan introspeksi diri. Saya berharap Warga Binaan dapat menumbuhkan tanggung jawab, tidak hanya kepada diri sendiri tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Jadikan kesempatan ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu," imbuhnya.
Rincian Penerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana
Berikut adalah detail lengkap penerima remisi dan pengurangan masa pidana pada momen Hari Nyepi 2026:
- Remisi Khusus I:
- 326 orang mendapatkan remisi 15 hari
- 947 orang mendapatkan remisi 1 bulan
- 179 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari
- 50 orang mendapatkan remisi 2 bulan
- Remisi Khusus II: 4 narapidana langsung bebas setelah menerima remisi
- PMPK:
- 8 orang mendapatkan pengurangan 15 hari
- 1 orang mendapatkan pengurangan 1 bulan
Kegiatan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi warga binaan, sekaligus menghormati nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat.
