Bareskrim Polri Ungkap Praktik Peredaran Narkoba di Kelab Malam Jakarta Selatan
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Operasi ini mengamankan lima orang tersangka dengan peran berbeda dalam sindikat tersebut, termasuk supervisor dan waiters yang terlibat langsung dalam transaksi ilegal.
Operasi Undercover dan Penangkapan Pelaku
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa informasi awal tentang peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut didapat dari laporan masyarakat. Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC pimpinan Kombes Kevin Leleury segera melakukan penyelidikan mendalam. Investigasi mengarah ke sebuah kelab malam di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Barat, Jakarta Selatan, di mana polisi melakukan operasi undercover buy pada Senin, 16 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, seorang pelayan bernama Rizky Fridayanti alias Kiki awalnya mengaku tidak tahu tentang narkoba, tetapi kemudian menghubungi captain Memo alias Sean. Sean lalu meneruskan informasi ke supervisor Rully Endrae, yang menghubungi penyedia narkotika Farid Ridwan. Ridwan tiba di Room S.707 dengan membawa barang bukti, dan sekitar pukul 01.30 WIB, tim berhasil mengamankannya di lokasi. Dari tangan Ridwan, polisi menyita 10 butir ekstasi warna pink dalam plastik klip serta dua pods yang diduga berisi cairan etomidate.
Pengembangan Kasus dan Temuan Barang Bukti
Interogasi terhadap Ridwan mengungkap bahwa ia mendapatkan narkoba dari Erwin Septian alias Ewing, yang juga mengajaknya bekerja untuk mengedarkan narkotika di kelab tersebut. Barang haram itu berasal dari seseorang yang dikenal dengan sebutan 'Koko', dengan Ridwan dan Ewing menyimpan pasokan di brankas masing-masing untuk diedarkan ke pengunjung. Polisi kemudian memeriksa Rully Endrae, yang bertugas memproses pesanan narkoba setelah mendapat persetujuan dari Yaser.
Penggeledahan di seluruh area kelab, termasuk ruangan, kantor, dan dapur, berhasil menemukan berbagai barang bukti tambahan. Di Room S.202 dan S.209, ditemukan sisa serbuk ketamin beserta alat hisap berupa sedotan. Sementara di Room W.01, polisi menemukan balon bekas yang digunakan untuk menghirup gas nitrous oxide atau whip pink. Dari dapur, disita sembilan tabung gas whip pink, dua keranjang pengikat balon, dan satu keranjang berisi balon. Dua brankas di kantor juga diamankan karena digunakan untuk menyimpan narkotika dan uang hasil penjualan.
Penangkapan Bandar dan Rantai Distribusi
Melalui analisis teknologi informasi, tim berhasil melacak keberadaan Ewing, yang ditangkap pada Selasa malam, 17 Maret 2026, di sebuah rumah di kawasan Bintara, Kota Bekasi. Ewing mengaku mendapatkan narkotika dari 'Koko' dan memberikan upah kepada Ridwan sebesar Rp 15 juta. Kelima tersangka yang diamankan dalam operasi ini adalah:
- Farid Ridwan (38), sebagai penyedia dan pengedar narkotika.
- Rully Endrae (41), sebagai supervisor yang memanggil Ridwan untuk pesanan narkoba dari tamu.
- Memo Hasian Nababan alias Sean (27), sebagai captain yang memanggil supervisor untuk menilai tamu pemesan narkoba.
- Rizky Fridayanti alias Kiki (23), sebagai waiters yang memanggil captain jika ada tamu ingin memesan narkotika.
- Erwin Septian alias Ewing (36), sebagai bandar atau penyedia narkoba utama.
Semua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut, dengan polisi terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
