Polisi Akan Cocokkan Temuan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS dengan TNI
Polisi telah mengungkap inisial dua eksekutor penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yaitu BHC dan MAK. Langkah ini akan dikolaborasikan dengan temuan dari TNI, yang sebelumnya mengumumkan empat prajuritnya terlibat dalam aksi keji tersebut.
Kolaborasi Polri dan TNI dalam Pengungkapan Kasus
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan TNI untuk mengolaborasikan hasil penyelidikan dan penyidikan. "Tentunya kami dari Polda Metro Jaya maupun nanti bersama-sama dengan TNI juga akan mengolaborasikan temuan dari fakta penyelidikan maupun penyidikan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/3/2026).
Asep menyatakan bahwa Polri dan TNI berkomitmen penuh untuk mengungkap kasus ini secara transparan, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. "Kami yakini bahwa kita sama-sama punya komitmen untuk melakukan pengungkapan kasus ini seterang terangnya. Jadi kita sama-sama punya komitmen, baik itu TNI, Polri, sebagaimana dengan arahan Bapak Presiden untuk melakukan pengungkapan kasus ini dengan terang benderang, yang berdasarkan fakta hukum diperoleh dari proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh masing-masing," tambahnya.
Empat Prajurit TNI Ditahan dan Proses Hukum Berlanjut
Sebelumnya, Puspom TNI telah menahan empat anggota TNI yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan akan mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM.
"Melakukan kegiatan membuat laporan polisi, mungkin nanti dari saksi korban. Kemudian melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi," kata Yusri dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta. Para tersangka kini diamankan di Puspom TNI dan akan ditahan di Pomdam Jaya, yang dikenal sebagai fasilitas tahanan super security maximum.
Motif dan Pasal Hukum yang Dikenakan
TNI masih mendalami motif di balik penyiraman air keras ini, sementara keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Yusri mengungkapkan bahwa pasal yang dikenakan adalah Pasal 467 KUHP ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman hingga 4 hingga 7 tahun penjara. "Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita meremapkan 467 KUHP di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun," jelasnya.
Proses penyidikan terus berlanjut, dengan fokus pada kolaborasi antara kepolisian dan militer untuk memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus yang mengejutkan publik ini.
