Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Pulsa dan Sembako di Depok-Jaksel
Polisi Bongkar Obat Keras Berkedok Toko Pulsa di Depok-Jaksel

Polisi Bongkar Modus Penjualan Obat Keras Berkedok Toko Pulsa dan Sembako di Depok-Jaksel

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal yang disamarkan dengan kedok toko pulsa dan sembako di wilayah Jakarta Selatan dan Depok. Pengungkapan ini mengamankan tiga orang tersangka dan menyita ribuan butir obat keras daftar G serta psikotropika.

Penangkapan di Toko Pulsa Jakarta Selatan

Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah toko pulsa di Jalan Nangka, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan peredaran obat-obatan keras yang dijual secara terselubung dengan modus usaha penjualan pulsa.

Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MI (18) dan menyita 454 butir obat keras dari tempat kejadian.

Penggerebekan di Rumah Kontrakan Depok

Penangkapan kedua terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cimanggis, Kota Depok, di mana dua orang pria berinisial B (30) dan ML (20) diamankan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus di Depok juga bermula dari informasi masyarakat terkait praktik penjualan obat keras yang disamarkan sebagai penjual bahan sembako di sebuah ruko.

"Saat didatangi petugas, ruko tersebut dalam keadaan tertutup. Tim kemudian mendapatkan informasi lanjutan bahwa aktivitas peredaran dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Benda Kramat, Cisalak, Cimanggis," ujar Budi. Dari penggeledahan, polisi menyita 1.897 butir obat daftar G.

Dengan demikian, total penyitaan dari kedua lokasi mencapai 2.351 butir obat keras daftar G. Kanit 2 Subit 3, Kompol Denny Simanjuntak, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berkat kolaborasi informasi dari masyarakat dalam mendukung program Jaga Jakarta untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif.

Penangkapan Tambahan di Jagakarsa

Dalam perkembangan terpisah, polisi juga menangkap dua penjual obat keras berinisial WA dan M di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 Maret 2026. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jaksel, AKBP Prasetyo Nugroho, mengungkapkan bahwa informasi dari masyarakat mengarah pada toko di Jalan Papaya, Jagakarsa, yang diduga menjual obat keras.

Dari toko tersebut, polisi menyita 3.095 butir obat keras daftar G. Pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah kos-kosan di Jalan Belimbing, Jagakarsa, di mana ditemukan tambahan 25.148 butir obat keras berbagai jenis. Total penyitaan mencapai 28.243 butir.

Menurut keterangan penjaga toko, obat-obat ini dijual dengan harga kisaran Rp 5.000 hingga Rp 40.000 per butir, menghasilkan keuntungan harian sekitar Rp 200.000. Pelaku mengaku obat berasal dari A, yang diduga sebagai pemilik warung dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Modus Operasi dan Ancaman Hukuman

Modus yang digunakan pelaku adalah menyisipkan obat terlarang di toko ponsel dan toko kelontong, dengan aksi yang telah berjalan selama satu tahun. Barang bukti yang diamankan meliputi psikotropika, Trihexyphenidyl, Hexymer, Tramadol, Double Y, dan berbagai jenis obat daftar G.

Kedua pelaku di Jagakarsa dikenai pasal-pasal terkait, termasuk Pasal 435 subsider 436 Ayat 1 dan 2 UU Kesehatan serta Pasal 62 UU Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ketiga tersangka dari kasus awal telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba PMJ untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan ini menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan, sekaligus menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang mengancam kesehatan dan keamanan publik.