Polda Metro Bongkar Penjualan Ribuan Obat Keras Berkedok Toko Pulsa dan Sembako
Polda Metro Bongkar Penjualan Obat Keras Berkedok Toko Pulsa

Polda Metro Bongkar Penjualan Ribuan Obat Keras Berkedok Toko Pulsa dan Sembako

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Selatan dan Depok, dengan mengamankan tiga orang tersangka. Para pelaku ini diketahui beraksi dengan mengelabui penjualan, menggunakan kedok toko pulsa hingga usaha sembako, dalam upaya menyamarkan aktivitas kriminal mereka.

Pengungkapan Kasus di Jakarta Selatan

Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah toko pulsa yang berlokasi di Jalan Nangka, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan peredaran obat-obatan keras yang dijual secara terselubung dengan modus penjualan pulsa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MI (18 tahun) dan menyita 454 butir obat keras daftar G.

Penggerebekan di Depok

Penangkapan kedua terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cimanggis, Kota Depok, di mana dua orang pria berinisial B (30 tahun) dan ML (20 tahun) berhasil diamankan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus di Depok bermula dari informasi masyarakat terkait praktik penjualan obat keras yang disamarkan dengan modus sebagai penjual bahan sembako di sebuah ruko.

"Tim kemudian mendapatkan informasi lanjutan bahwa aktivitas peredaran dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Benda Kramat, Cisalak, Cimanggis. Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menyita 1.897 butir obat daftar G," kata Budi dalam keterangannya pada Minggu, 15 Maret 2026.

Barang Bukti dan Kolaborasi Masyarakat

Dengan demikian, polisi berhasil mengamankan total tiga orang tersangka dan menyita 2.351 butir obat keras daftar G. Kanit 2 Subit 3, Kompol Denny Simanjuntak, menambahkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi obat-obatan dalam daftar G dan psikotropika, dengan jumlah kurang lebih 2.400 butir, serta uang hasil penjualan.

"Keberhasilan pengungkapan ini juga berkat kolaborasi hubungan informasi oleh masyarakat dalam mendukung program Jaga Jakarta, untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ungkap Denny.

Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba PMJ untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal ini secara lebih komprehensif.