Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan, membenarkan penangkapan pilot Malaysia berinisial MS di Terminal 3. Dari koper miliknya, petugas menyita 25,19 kilogram ekstasi atau setara dengan 77 ribu butir pil. Pesawat yang diterbangkan MS dari Kuala Lumpur menuju Jakarta itu diketahui membawa penuh penumpang.
Tidak hanya membawa narkoba, pilot tersebut juga menjalani tes urine yang hasilnya menunjukkan konsumsi tiga jenis zat terlarang. Pengakuan awal menyebutkan bahwa sabu yang dibawanya digunakan untuk konsumsi pribadi.
Tiga Zat Narkoba dalam Tubuh Pilot
Hengky Tomuan mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan urine MS positif menggunakan sabu, Inex, dan ganja. "Sabu ini dipakai sendiri. Dan dari hasil pemeriksaan tes urine kemarin, ternyata positif memakai sabu, Inex, dan ganja. Jadi pada saat terbang, itu sedang memakai," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Kasubdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaluddin Amin, menambahkan bahwa pemeriksaan urine dilakukan oleh dokter kepolisian pada awal penyelidikan. "Yang bersangkutan itu hasil urinenya mengandung tiga zat. Yang pertama MDMA, yang kedua adalah metamfetamin, yang ketiga adalah kokain. Itu jelas, itu dari dokkes yang melakukan pemeriksaan cek urine," katanya.
Temuan ini menegaskan bahwa MS terbang dalam pengaruh narkoba, sebuah kondisi yang sangat membahayakan keselamatan penerbangan. Dengan ratusan penumpang di dalam pesawat, tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum narkotika, tetapi juga mengancam nyawa banyak orang.
Diduga Jaringan Narkoba Internasional
Berdasarkan hasil interogasi dan berita acara pemeriksaan (BAP), terungkap bahwa MS bukan kali pertama menyelundupkan ekstasi. Ia diketahui sudah tiga kali membawa barang haram tersebut ke Indonesia. "Dua kali di Jakarta, satu kali di daerah lain. Dan itu tidak menutup kemungkinan akan bertambah-tambah lagi. Makanya mohon kami diberi waktu untuk melakukan penyelidikan dalam penyidikan susulan," ungkap Awaluddin.
Mengacu pada pola perjalanan dan jumlah barang bukti yang besar, polisi menduga kuat MS terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Ia diduga menjadi kurir yang memanfaatkan statusnya sebagai pilot untuk lolos dari pemeriksaan keamanan bandara.
Dijerat Pasal Pengedar Narkoba
Atas perbuatannya, MS dikenakan sangkaan Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 609 Ayat (2). Kombes Awaluddin menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut merupakan dakwaan berat bagi pengedar narkoba. "Berarti sangat berat apa yang dia lakukan kegiatan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka," tegasnya.
Penangkapan MS menjadi peringatan keras bagi upaya penyelundupan narkoba melalui jalur udara. Petugas gabungan Bea Cukai dan kepolisian terus memperketat pengawasan terhadap awak pesawat internasional. Jika terbukti bersalah, MS menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai undang-undang narkotika yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini juga menyoroti celah keamanan di bandara internasional. Meski telah melalui pemeriksaan standar, pelaku tetap mampu membawa puluhan ribu butir ekstasi dalam koper pribadi. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap jaringan pemasok dan penerima barang di Indonesia.



