Bareskrim Polri menangkap MBSO, seorang pilot warga negara asing (WNA), di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa 28 Juli 2026. Ia diduga menjadi kurir penyelundupan 25 kilogram ekstasi yang masuk ke Jakarta dari Malaysia. Penangkapan ini langsung ditangani oleh Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama petugas Bea Cukai.
Peristiwa ini berawal ketika petugas Bea Cukai Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan sinar-X (x-ray) terhadap bagasi penumpang internasional. Pada layar pemindai, salah satu koper tampak mencurigakan. Petugas lalu memantau koper tersebut hingga diambil oleh pemiliknya yang diketahui bernama MBSO. Setelah diperiksa langsung, koper itu berisi 14 bungkus besar narkotika jenis ekstasi dan satu bungkus paket sabu-sabu.
Barang Bukti 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membeberkan total barang bukti yang disita. "Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram (25 kilogram)," kata Eko.
Ekstasi tersebut dikemas dalam 14 bungkus besar, sementara sabu-sabu ditemukan dalam satu bungkus terpisah. Berat netto keseluruhan mencapai 25 kilogram lebih. Seluruh barang bukti tersebut disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dari jumlah itu, 70.114 butir ekstasi menjadi temuan yang sangat signifikan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Keberhasilan ini membuat MBSO langsung digiring ke kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Diupah 50.000 Ringgit untuk Bawa Ekstasi
Hasil interogasi tim gabungan Bea Cukai dan Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peranan MBSO sebagai kurir. Ia dipekerjakan oleh seseorang untuk membawa ekstasi ke Jakarta dengan imbalan upah sebesar 50.000 ringgit Malaysia.
"Sampai di Jakarta, tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berdomisili di Malaysia, bahwa akan ada orang yang akan ngambil ke hotel," ungkap Eko. Barang tersebut rencananya diserahkan kepada seseorang di sebuah hotel di Jakarta setelah MBSO mendarat.
Modus seperti ini kerap digunakan jaringan narkoba internasional untuk menghindari penelusuran langsung. Kurir hanya membawa barang, dan penyerahan dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan oleh pengendali dari luar negeri.
Sudah Tiga Kali Menyelundupkan Narkoba
Penyidikan awal mengungkap bahwa aksi MBSO bukanlah yang pertama. Ia tercatat sudah tiga kali terlibat dalam penyelundupan narkoba lintas negara. Berikut rinciannya:
- Pertama, membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia.
- Kedua, membawa sabu-sabu sebanyak 7 kilogram ke Jakarta.
- Ketiga, membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta yang berakhir dengan penangkapan dirinya di bandara.
Hasil pemeriksaan urine tersangka juga menunjukkan positif metamfetamina (sabu-sabu), MDMA (ekstasi), dan kokaina. Artinya, MBSO tidak hanya bertindak sebagai kurir, tetapi juga tercatat sebagai pengguna narkotika. Kondisi itu menambah daftar pelanggaran yang menjeratnya.
Menurut Eko, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Bea Cukai dan Bareskrim Polri dalam bertukar informasi di lapangan. Petugas tidak hanya mengamankan barang bukti, tetapi juga langsung mengamankan tersangka di lokasi.
Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Setelah pemeriksaan selesai, kasus MBSO dinaikkan ke tahap penyidikan. Tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lanjutan. Penyidik masih terus mendalami jaringannya, termasuk kemungkinan adanya penerima barang di Jakarta.
Atas perbuatannya, MBSO disangkakan Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan ini mengatur tentang narkotika golongan I, pengedaran, dan permufakatan jahat, dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kurir narkoba internasional bahwa pengawasan di Bandara Soekarno-Hatta sangat ketat. Penyelundupan 25 kilogram ekstasi yang gagal ini menyelamatkan banyak orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika.



