Petasan Pemuda Picu Penggerebekan Besar-besaran Obat Keras Ilegal di Ibu Kota
Suara ledakan petasan di depan sebuah kios di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur, menjadi awal terungkapnya jaringan peredaran obat keras ilegal skala besar. Aksi beberapa pemuda yang meluapkan kemarahan terhadap penjual obat keras ilegal itu viral di media sosial dan memicu respons cepat aparat kepolisian.
Operasi Pengungkapan Dimulai dari Laporan Masyarakat
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran sekitar 2.400 butir obat keras dari dua lokasi berbeda. Tiga tersangka dengan inisial MI (18), B (30), dan ML (20) diamankan dalam operasi yang berlangsung di Jakarta Selatan dan Depok.
Pengungkapan pertama terjadi di sebuah toko pulsa di Jalan Nangka, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, pada Rabu malam, 11 Maret 2026. Toko itu diduga menjadi kedok penjualan obat keras. Dari tempat ini, polisi menyita 454 butir obat keras.
Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah kontrakan di Jalan Benda Kramat, Cisalak, Cimanggis, Depok. Di lokasi kedua ini, polisi menemukan 1.897 butir obat keras daftar G yang disimpan untuk diedarkan melalui ruko berkedok toko sembako.
Komitmen Polisi Memberantas Peredaran Ilegal
Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. "Keberhasilan pengungkapan tidak lepas dari laporan masyarakat yang membantu aparat menindaklanjuti dugaan peredaran obat keras," kata Denny dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga menangkap empat pria berinisial AA (53), DS (37), RA (21), dan FA (23) pada Sabtu malam, 14 Maret 2026. Mereka diduga mengedarkan obat keras tanpa izin di sejumlah lokasi di Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung menyatakan komitmennya: "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Pusat. Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan serius."
Barang Bukti yang Disita
Dari operasi di Jakarta Pusat, polisi menyita:
- 1.594 butir tramadol
- 302 butir heximer
- 218 butir trihexyphenidyl
- Uang tunai lebih dari Rp4 juta
- Beberapa telepon seluler
- Satu sepeda motor listrik
Pengungkapan Skala Besar di Jakarta Selatan
Polres Metro Jakarta Selatan membongkar peredaran obat keras ilegal dari warung di Jalan Raya Papaya, Jagakarsa. Dua penjaga warung berinisial WA dan M ditangkap setelah polisi menerima laporan warga.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho mengungkapkan bahwa petugas menemukan:
- Sekitar 3.095 butir obat keras dari warung pertama
- Sekitar 25.148 butir obat keras dari rumah kontrakan di Jalan Belimbing, Jagakarsa
Menurut keterangan tersangka, obat-obatan itu dijual dengan harga Rp5.000 hingga Rp40.000 per butir dengan keuntungan sekitar Rp200.000 per hari. Obat ini diduga milik seseorang berinisial A yang masih diburu polisi.
Jenis Obat dan Ancaman Hukum
Polisi menyita berbagai jenis obat keras termasuk Hexymer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Double Y, dan beberapa obat psikotropika. Prasetyo menjelaskan bahwa Tramadol dan Hexymer sering disalahgunakan dan diduga menjadi pemicu tawuran karena pengguna merasa lebih berani.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 12 tahun penjara.
Operasi penggerebekan yang dipicu aksi petasan pemuda ini menunjukkan betapa seriusnya masalah peredaran obat keras ilegal di Jakarta. Kolaborasi antara masyarakat yang melapor dan respons cepat aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan yang telah mengedarkan puluhan ribu butir obat berbahaya.
