Pengedar Narkoba Diamankan Usai Tertangkap Tangan Terima Sabu 1 Kilogram di Terminal Senen
Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan oleh aparat kepolisian setelah tertangkap tangan menerima paket sabu seberat 1 kilogram di kawasan depan Terminal Senen, Jakarta Pusat. Pelaku yang berinisial SS (48) ini ditangkap pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, dalam sebuah operasi pengawasan yang ketat.
Barang Bukti Sabu Disamarkan dalam Kemasan Teh China
Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, tersangka diamankan tepat pada saat menerima paket yang diduga kuat berisi narkotika. "Dari hasil pemeriksaan mendalam, kami menemukan sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram, tepatnya 1.064 gram, yang disamarkan dengan cerdik dalam kemasan teh China," ujarnya pada Kamis, 2 April 2026.
Paket tersebut, yang awalnya tampak seperti barang konsumsi biasa, ternyata menyembunyikan zat terlarang yang siap diedarkan. Polisi kemudian dengan sigap mengembangkan penyelidikan ke tempat kos pelaku yang berlokasi di Bungur Besar Raya, Kemayoran, untuk mengungkap jaringan lebih luas.
Penggeledahan Ungkap Ekstasi dan Kafein sebagai Barang Bukti Tambahan
Penggeledahan di tempat kos SS menghasilkan temuan mengejutkan lainnya. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti tambahan yang memperkuat dugaan peredaran narkoba, termasuk:
- 914 butir pil ekstasi berwarna oranye dengan berat bruto 527 gram.
- 780 butir pil ekstasi berwarna cokelat dengan berat bruto 303 gram.
- Dua bungkus plastik berisi serbuk kafein seberat 367,5 gram.
- Dua unit timbangan digital yang digunakan untuk menakar narkotika.
- Paper bag bermotif batik serta berbagai plastik kemasan yang diduga untuk pengemasan ulang.
Peran SS sebagai Perantara dengan Bayaran Puluhan Juta Rupiah
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan bahwa SS berperan sebagai perantara dalam jaringan narkoba yang terorganisir. "Pelaku secara aktif menerima, menyimpan, dan mengirimkan narkotika atas perintah seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial T, yang saat ini masih dalam pengejaran," jelasnya.
Lebih lanjut, Wisnu menyebutkan bahwa SS menerima bayaran yang cukup besar untuk aksi kriminalnya. Untuk setiap kilogram sabu yang diedarkan, ia mendapat imbalan sebesar Rp20 juta, sementara untuk setiap 1.000 butir ekstasi, ia dibayar Rp2 juta. Polisi kini terus memburu T, yang diyakini sebagai otak di balik operasi ini, untuk mengungkap seluruh rantai peredaran.
Operasi Pengawasan Ketat dan Pengembangan Kasus Berlanjut
Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi pengawasan yang dilakukan polisi selama beberapa waktu, menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba di ibu kota. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan, polisi berharap dapat mengungkap jaringan lebih dalam dan menangkap semua pihak yang terlibat.
Kasus ini juga menyoroti metode penyamaran yang semakin canggih, seperti penggunaan kemasan teh, yang memerlukan kewaspadaan ekstra dari pihak berwajib. Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan polisi dalam melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus mata rantai narkoba di Indonesia.



