Polisi Tangkap Pengedar Ganja 40 Kg di Tangsel, Modus Kirim dari Medan ke Jakarta
Pengedar Ganja 40 Kg Ditangkap di Tangsel, Kirim dari Medan

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 40 Kilogram di Tangerang Selatan

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika lintas provinsi dengan menyita ganja seberat 40 kilogram. Pelaku berinisial S (33) ditangkap di KM 25 Tol Bitung-Serpong, Tangsel, Banten, pada Rabu (18/2/2026).

Modus Pengiriman dari Medan ke Jakarta

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus ini adalah mengirimkan narkotika jenis ganja dari Medan, Sumatera Utara, ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan sekitarnya melalui jalur darat. "Pelaku menggunakan angkutan kendaraan roda empat untuk menyusupkan ganja tersebut," ujar Boy dalam konferensi pers di Polres Tangsel.

Berdasarkan informasi awal, S yang berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, berangkat menuju Jakarta pada Jumat (13/2) menggunakan jasa travel. Polisi kemudian membekuknya di tol Bitung-Serpong setelah melakukan pengawasan intensif.

Barang Bukti yang Disita

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:

  • Ganja kering terbungkus lakban coklat dengan berat sekitar 40 kilogram.
  • Satu buah tas merah merek Polo Vienna.
  • Satu unit Suzuki APV Silver yang ditumpangi pelaku.

Polisi juga melakukan pemeriksaan mendalam mengenai kepemilikan, asal-usul, dan tujuan pengiriman barang haram tersebut. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan dua nama baru yang terlibat dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial FR dan EH.

Kolaborasi Antar Satuan Polisi

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Tangsel dengan Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Serpong, dan unit PJR Bitung Korlantas Polri. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin marak.

Ancaman Hukuman Berat

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dalam lampiran 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. "Pelaku terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Boy.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengedar narkoba bahwa polisi terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan narkotika. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.