Pemprov DKI Cabut Izin Hotel Sarang Narkoba di Jakbar
Pemprov DKI Cabut Izin Hotel Sarang Narkoba

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional dan izin usaha dua tempat hiburan malam di Jakarta Barat, yaitu B Fashion dan The Seven. Keputusan ini diambil setelah Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape yang mengandung etomidate di hotel dan tempat hiburan di kawasan Grogol Petambukan, Jakarta Barat.

Pencabutan Izin oleh Disparekraf DKI

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, menyatakan bahwa pencabutan izin dilakukan sebagai respons atas penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026. Dalam keterangan tertulis pada Jumat, 15 Mei 2026, ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan sesuai ketentuan dan tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan.

"Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan," ujar Andhika.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia juga menekankan bahwa pelaku usaha pariwisata bertanggung jawab terhadap kegiatan bisnis dan kepatuhan hukum di lingkungan usahanya. Pengawasan internal oleh pengelola menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan. "Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik," tambahnya.

Pengungkapan Kasus oleh Bareskrim

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik peredaran narkoba yang diduga telah berlangsung selama 12 tahun di hotel dan tempat hiburan malam di Jakarta Barat. Praktik ini dilakukan secara terselubung. Pengungkapan dimulai setelah penangkapan Dania Eka Putri alias Mami Dania alias Tania oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury pada Jumat, 8 Mei 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa tersangka menjelaskan B Fashion Hotel masih melakukan peredaran narkotika secara terselubung dan diam-diam melalui seorang kapten di hotel tersebut. Tidak semua karyawan atau pengunjung diberikan akses untuk melakukan transaksi di dalam B Fashion Hotel. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis, 14 Mei 2026.

Langkah tegas Pemprov DKI ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha lain dan memperkuat pengawasan di sektor pariwisata. Pemerintah berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memberantas peredaran narkoba di Jakarta.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga