Polisi Ungkap Kronologi Temuan Narkoba di Koper Putih Eks Kapolres Bima Didik Putra Kuncoro
Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Didik diduga menyalahgunakan narkoba bersama dua wanita, yaitu Aipda Dianita Agustina dan Miranti Afriana. Saat ini, Didik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F06, RT 02 RW 23, Kelurahan Sukabakti, Banten. Tim Paminal Mabes Polri lebih dulu mengamankan Didik Putra Kuncoro untuk kepentingan pemeriksaan. Dari hasil interogasi awal, penyidik mendapatkan informasi mengenai sebuah koper berwarna putih yang diduga berisi narkotika dan disebut sebagai milik Didik.
Koper tersebut diketahui berada di kediaman Aipda Dianita Agustina di kawasan Cluster Grande Karawaci, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Menindaklanjuti informasi itu, tim penyidik langsung menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan koper yang dimaksud, yang sebelumnya telah diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan.
Barang Bukti yang Disita
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Sabu seberat 16,3 gram
- 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram
- 19 butir alprazolam
- Dua butir Happy Five
- Ketamin seberat lima gram
Selanjutnya, penyidik menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Dalam hasil gelar perkara tersebut, disepakati bahwa proses penyidikan terhadap Didik Putra Kuncoro akan dilanjutkan.
Pemeriksaan Lanjutan dan Pasal yang Diterapkan
Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina. Polisi turut mendalami secara rinci proses perpindahan koper putih milik Didik hingga berada di tangan Dianita. Penyidik juga memperdalam keterangan Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina, khususnya terkait peran serta unsur kesengajaan (mens rea) dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi sepakat menerapkan pasal sangkaan, di antaranya:
- Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
- Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026
Penyidikan terhadap para terduga masih terus berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh jaringan, peran masing-masing pihak, serta asal-usul barang terlarang tersebut.
Didik Juga Diduga Terima Rp 1 Miliar dari Bandar Narkoba
Selain diduga terlibat dalam kepemilikan narkoba, Didik Putra Kuncoro juga disebut menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Tak hanya itu, Didik bahkan diduga meminta sebuah mobil Toyota Alphard keluaran terbaru senilai Rp 1,8 miliar kepada bawahannya, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Permintaan tersebut bermula dari isu yang beredar di tengah masyarakat Kota Bima mengenai dugaan setoran rutin dari para bandar narkoba kepada Kapolres setempat. Untuk meredam isu tersebut, Didik diduga membebankan AKP Malaungi untuk mencari dana sebagai bentuk "logistik" penutup pemberitaan.
Selain untuk membeli mobil, sebagian dana yang dihimpun AKP Malaungi juga disebut diminta untuk disisihkan sebesar Rp 100 juta guna meredam pemberitaan media massa yang ramai menyoroti dugaan setoran tersebut.
Tekanan terhadap AKP Malaungi
Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, mengatakan kliennya berada di bawah tekanan kuat dalam memenuhi permintaan tersebut. "Ini bentuk tekanannya. Klien kami dibebankan untuk membeli atau memberikan satu unit mobil itu," ujar Asmuni, dikutip dari Antara, Kamis (12/2/2026).
Menurut Asmuni, tekanan tersebut membuat AKP Malaungi berada dalam kondisi tertekan hingga menceritakan persoalan itu kepada istrinya. "Klien kami bingung dan tertekan. Dia bertanya kepada istrinya, dari mana mendapatkan uang sebanyak itu untuk membeli Alphard. Jika tidak dipenuhi, dia terancam dicopot dari jabatannya dan 'diparkir' di lapangan Bhara Daksa Polda NTB," ungkap Asmuni.
Bahkan, sang istri sempat menyarankan agar AKP Malaungi melepas jabatannya karena beban yang dinilai terlalu berat. Dengan pengalamannya menjabat sebagai kepala satresnarkoba di beberapa wilayah, yakni Polres Sumbawa Barat, Polres Sumbawa, dan Polres Bima Kota, AKP Malaungi kemudian mendapat panggilan telepon dari Koko Erwin.
"Dia yang pertama kali menghubungi klien kami dan menawarkan bantuan, dengan syarat diberi keleluasaan mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima," jelas Asmuni. Melihat peluang untuk memenuhi permintaan pimpinannya, AKP Malaungi lalu menyampaikan tawaran tersebut kepada Didik.
"Klien kami langsung menghubungi pimpinannya dan mendapatkan arahan mengenai bagaimana mekanismenya," lanjutnya. Dalam kesepakatan tersebut, Koko Erwin disebut bersedia menyediakan dana Rp 1,8 miliar sesuai harga mobil Alphard, dengan imbalan tidak diganggu dalam menjalankan peredaran narkoba di wilayah Kota Bima. Sebagai tanda jadi, AKP Malaungi kemudian meminta Koko Erwin mengirimkan uang muka sebesar Rp 200 juta dari total dana yang dijanjikan.