Kreator Konten Jaksel Terancam Penjara karena Urban Farming Ganja di Rumah
Kreator Konten Jaksel Terancam Penjara karena Tanam Ganja

Kreator Konten di Jakarta Selatan Ditangkap karena Menanam Ganja di Rumah

Polisi menangkap seorang kreator konten berinisial AW bersama istrinya di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. AW ditangkap setelah kedapatan melakukan urban farming ganja di dalam rumahnya. Kasus ini terungkap dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026.

Isteri Tersangka Turut Dijerat Hukum

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, mengonfirmasi bahwa istri AW juga ditangkap. "Istrinya sebatas mengetahui aktivitas dari suaminya dan tidak pernah menggunakan ganja tersebut," ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan. Namun, istri tersebut tetap dijerat dengan Pasal 131 UU Narkotika karena tidak melaporkan tindak pidana yang dilakukan suaminya, dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun.

Motivasi dan Kebiasaan Konsumsi Ganja

AW mengaku menanam ganja untuk konsumsi pribadi. Menurut pengakuannya, kebiasaan mengonsumsi ganja dimulai setelah tinggal di Amerika Serikat selama sekitar enam tahun. Karena merasa sulit mendapatkan ganja di Indonesia, AW memutuskan untuk menanamnya sendiri di rumah.

Untuk mendukung kegiatan ini, AW mengeluarkan dana hingga Rp 150 juta untuk membeli alat-alat impor, seperti:

  • Alat vacuum sealer dan cooler box
  • Vaporizer dan grinder penghancur
  • Grow tent dan alat ukur pH air
  • Botanical extractor dan timbangan digital

Proses Produksi dan Temuan Polisi

AW mendapatkan bibit ganja melalui internet dan menanamnya dengan sistem semi-hidroponik. Produksi ganja telah berlangsung sejak Januari 2023 hingga Januari 2024, dengan panen setiap tiga bulan sekali menghasilkan 1 hingga 1,5 kg ganja siap pakai.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk:

  1. Ganja dengan berat bruto 541 gram dan 3.123 gram dalam karung
  2. Alat-alat terkait narkoba di lantai 1 dan 2 rumah
  3. Perangkat menanam di lantai 4, termasuk tenda dan alat pengukur pH

AW juga mengaku meracik sebagian hasil panen menjadi likuid ganja menggunakan herbal infuser, yang kemudian dikonsumsi sendiri.

Penyidikan Berlanjut

Polisi masih mendalami apakah AW terlibat dalam penyebarluasan atau jual beli ganja dari hasil tanamannya. Prasetyo menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan atau aktivitas ilegal lainnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya urban farming ganja dan konsekuensi hukum yang berat bagi pelakunya, termasuk bagi mereka yang mengetahui namun tidak melaporkan.