Vonis Hakim Djuyamto Diperberat Menjadi 12 Tahun Penjara, Ajukan Kasasi
Pengadilan Tinggi Jakarta telah memutuskan untuk memperberat vonis terhadap hakim nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam kasus suap terkait vonis lepas ekspor minyak goreng. Vonis yang sebelumnya 11 tahun penjara kini ditingkatkan menjadi 12 tahun penjara. Djuyamto, yang didakwa menerima uang suap sebesar Rp 9,5 miliar, telah mengajukan permohonan kasasi atas putusan ini.
Proses Hukum dan Permohonan Kasasi
Permohonan kasasi diajukan oleh Djuyamto dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Februari 2026. "Pemohon kasasi: Djuyamto," demikian tertulis dalam laman tersebut. Permohonan ini didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, namun hingga saat ini, majelis hakim kasasi yang akan menangani perkara ini belum ditampilkan.
Sebagai informasi, Djuyamto sebelumnya menjabat sebagai ketua majelis hakim dalam perkara minyak goreng, di mana ia menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi. Perkara bandingnya diadili oleh ketua majelis banding Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto, dengan putusan diketok pada Senin, 2 Januari 2026.
Detail Putusan dan Sanksi Tambahan
Dalam putusan banding, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada Djuyamto, ditambah denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa, dengan pengganti pidana penjara selama 140 hari jika tidak mencukupi. Selain itu, Djuyamto dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.211.864.000," tegas hakim dalam putusannya. "Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 5 tahun."
Vonis untuk Terdakwa Lainnya
Putusan banding juga membacakan vonis untuk Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom, yang tetap sama dengan putusan di pengadilan tingkat pertama, yaitu 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 6,4 miliar. Sidang vonis untuk Djuyamto dan rekan-rekannya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 3 Desember 2025.
Berikut detail vonis awal mereka:
- Djuyamto: 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Agam Syarief Baharudin: 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Ali Muhtarom: 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
Kasus ini menyoroti upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor peradilan, dengan vonis yang diperberat menandakan keseriusan dalam memerangi suap terkait kasus minyak goreng.