Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, yang diduga terlibat dalam kasus narkoba. Sanksi tersebut berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.
Proses Sidang Etik
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, mengungkapkan bahwa Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP Deky telah digelar pada Senin, 18 Mei 2026. Dalam sidang tersebut, Deky dinyatakan telah menjalani penempatan khusus (patsus).
"Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri," kata Yuliyanto dalam keterangannya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Yuliyanto menambahkan bahwa Deky langsung dibawa ke Mabes Polri untuk diproses hukum lebih lanjut. Kasus pidana yang menjerat Deky kini ditangani oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya," tegasnya.
Keterlibatan dalam Jaringan Narkoba
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih kasus narkoba yang melibatkan jaringan bandar asal Kutai Barat (Kubar) bernama Ishak. Penyidikan dilakukan oleh tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, yang diduga melibatkan oknum personel polisi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa kasus ini diambil alih setelah ditemukan fakta baru mengenai keterlibatan mantan Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang.
Fakta Baru dalam Penyidikan
Brigjen Eko Hadi menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil setelah penyidik mendapati fakta keterlibatan Deky dalam jaringan sindikat narkoba pimpinan Ishak.
"Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh sindikat bandar narkoba Ishak dkk," kata Eko melalui keterangannya pada Selasa, 12 Mei 2026.
Pengungkapan Awal Kasus
Kasus narkotika yang dilakukan sindikat bandar Ishak mulanya diungkap oleh Polsek Melak pada 11 Februari 2026. Hingga saat ini, Eko belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan Deky dalam jaringan tersebut.



