Kementerian Kebudayaan RI melalui Direktorat Warisan Budaya, Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, menggelar taklimat media bertajuk 'Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Maret-April Tahun 2026' di Graha Utama Kompleks Kementerian Kebudayaan, Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari upaya akseleratif pemerintah dalam memperkuat perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya nasional.
Lonjakan Penetapan Cagar Budaya
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menegaskan bahwa percepatan penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya bangsa. Menurutnya, jumlah penetapan cagar budaya nasional selama ini masih sangat terbatas dibandingkan dengan kekayaan budaya Indonesia yang tersebar di berbagai daerah.
"Kita menetapkan 430 Cagar Budaya Peringkat Nasional. Ini melebihi dari jumlah cagar budaya yang telah ditetapkan selama 80 tahun. Yang tadinya hanya 313, tahun ini dengan akselerasi kita tetapkan tambahannya 430, sehingga totalnya menjadi 743 Cagar Budaya Peringkat Nasional," ujar Fadli Zon dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2026).
Penambahan signifikan tersebut akan memperkuat daftar kekayaan budaya dan aset budaya nasional yang tersebar di berbagai daerah. Proses penetapan akan terus dilakukan hingga akhir tahun melalui enam kali sidang lanjutan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Tingkat Nasional (TACBN).
Target 1.750 Objek di Tahun 2026
Sebagai bagian dari komitmen melindungi identitas bangsa, memperkuat karakter budaya, dan melestarikan warisan budaya secara berkelanjutan, Kementerian Kebudayaan menargetkan 1.750 objek cagar budaya ditetapkan di tahun 2026. Objek cagar budaya ini bersumber dari usulan pemerintah daerah, koleksi Museum Nasional Indonesia, serta benda budaya hasil pengembalian dari luar negeri atau repatriasi.
Rangkaian kegiatan Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional diawali dengan sosialisasi kepada pemerintah daerah yang dilaksanakan pada 26 Januari hingga 6 Februari 2026. Sejak dibukanya pengusulan oleh pemerintah daerah, per Mei 2026 Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) telah melaksanakan dua kali sidang pleno penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
"Dari total 876 usulan yang masuk sebanyak 430 objek telah resmi direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Komposisi usulan yang masuk terdiri atas 32 objek dari pemerintah daerah, 682 objek hasil repatriasi atau pengembalian benda budaya dari luar negeri, dan 162 objek koleksi Museum Nasional Indonesia (MNI)," ungkapnya.
Sidang Pleno Tahap I
Pada sidang pleno tahap I yang berlangsung pada 31 Maret-2 April 2026, sejumlah objek berhasil direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional antara lain empat koleksi fosil Dubois hasil pengembalian dari Museum Naturalis Biodiversity Leiden berupa fosil Homo erectus (atap tengkorak, molar, dan tulang paha) serta Pseudodon vondembuschianus trinilensis.
Selain itu, Situs Gua Metaduno dari Sulawesi Tenggara, Masjid Agung Banten dari Provinsi Banten, Rante Pallawa dari Sulawesi Selatan, dan Prasasti Canggal koleksi MNI juga direkomendasikan untuk ditetapkan pada tahap ini.
Sidang Pleno Tahap II
Sementara itu, pada sidang pleno tahap II yang berlangsung pada 27-30 April 2026, direkomendasikan sejumlah objek warisan budaya lainnya, di antaranya Situs Percandian Muara Takus di Provinsi Riau, Masjid Kuno Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Gedung Bank Indonesia di Provinsi Aceh.
"Selain itu, sidang pleno tahap II juga merekomendasikan sebanyak 335 objek hasil rampasan Perang Lombok tahun 1894 dari Rijksmuseum Amsterdam, serta dua Cogan Regalia Kerajaan Riau-Lingga koleksi MNI sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional," ungkapnya.
Pentingnya Repatriasi dan Living Heritage
Dia juga menyoroti pentingnya penetapan benda-benda hasil repatriasi sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Menurutnya, berbagai koleksi heritage yang telah kembali ke Indonesia, termasuk arca dari sejumlah candi serta prasasti penting yang tersimpan di Museum Nasional Indonesia memiliki nilai sejarah dan budaya yang sangat tinggi sehingga perlu segera memperoleh status perlindungan nasional.
Menanggapi kebutuhan perawatan dan dukungan anggaran, Fadli Zon menjelaskan bahwa pengelolaan cagar budaya dilakukan secara efisien sesuai dengan karakteristik dan lokasi masing-masing objek. Menurutnya, pengembangan cagar budaya sebagai living heritage juga dapat mendorong pertumbuhan wisata budaya, wisata religi, hingga ekonomi budaya berbasis masyarakat.
Dia mencontohkan pengembangan kawasan seperti Candi Borobudur dan Candi Prambanan yang saat ini tidak hanya menjadi destinasi wisata budaya, tetapi juga ruang bagi berbagai aktivitas publik seperti pertunjukan seni, sport tourism, dan kegiatan ekonomi kreatif. Pendekatan serupa diharapkan dapat diterapkan pada berbagai situs budaya lain, termasuk candi, masjid kuno, gereja bersejarah, hingga kawasan ziarah dan makam bersejarah.
Capaian dan Target ke Depan
Secara keseluruhan, capaian saat ini berada pada angka 24,6 persen dari target tahunan. Masih terdapat enam kali sidang pleno yang akan dilaksanakan untuk mengejar sisa target sebanyak 1.320 objek. Objek-objek yang akan dibahas pada tahap berikutnya antara lain hasil pengembalian Lukisan Pita Maha, Puputan Badung, Puputan Klungkung, serta koleksi MNI. Dalam rangka memastikan kelengkapan dan validitas data, TACBN juga telah melakukan koordinasi intensif dengan MNI, termasuk kunjungan langsung untuk verifikasi objek.
Fadli Zon juga berharap amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dapat diwujudkan secara nyata demi keberlanjutan warisan budaya bangsa.
"Melalui penetapan tersebut, pemerintah berharap proses perlindungan terhadap situs, artefak, maupun kawasan cagar budaya dapat dilakukan secara lebih sistematis, mulai dari perlindungan, perawatan, konservasi, pengembangan, pemanfaatan, hingga pembinaan," tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan; Staf Khusus Menteri Kebudayaan Bidang Media dan Komunikasi Publik M. Asrian Mirza; Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Judi Wahjudin; Direktur Warisan Budaya Agus Widiatmoko; Direktur Diplomasi Kebudayaan Usman; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Yayuk Sri Budi Rahayu; dan Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya Nasional Prabawa Dwi Putranto.



