Polres Sampang menangkap seorang dokter berinisial M dan seorang juru parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Mohammad Zyn Sampang. Keduanya tertangkap basah sedang mengonsumsi sabu. Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Yuda Julianto membenarkan penangkapan tersebut, namun enggan memberikan rincian lebih lanjut karena kasus ini akan dirilis secara resmi.
"Nanti tunggu rilis dari kasihumas ya," ujar Yuda, Kamis (23/7/2026).
Klarifikasi dari Pihak Rumah Sakit
Humas RSUD dr Mohammad Zyn Sampang, Amin Jakfar, membenarkan bahwa oknum dokter yang bertugas di RSUD tersebut ditangkap karena kasus sabu. Amin menegaskan bahwa penangkapan tidak terjadi di lingkungan rumah sakit. "Saya dikabari beberapa pegawai di sini. Namun secara resmi rumah sakit belum mendapat tembusan pemberitahuan langsung dari pihak kepolisian," kata Amin.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar Narkoba
Amin menegaskan bahwa manajemen rumah sakit tidak mentoleransi penyalahgunaan narkoba. Siapa pun pegawai yang terbukti positif narkoba oleh kepolisian akan dikenakan sanksi berat. "Pastinya ada sanksi bagi siapapun (pegawai) di rumah sakit yang melakukan pelanggaran. Kalau berkaitan dengan narkoba tidak akan ada toleransi, sanksinya pasti dikeluarkan," tegasnya.
Penangkapan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tenaga medis yang seharusnya menjadi contoh dalam masyarakat. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan merilis informasi lengkap dalam waktu dekat.



