BNN Soroti Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink di Kalangan Remaja
BNN Soroti Penyalahgunaan Whip Pink di Remaja

BNN Dorong Regulasi Ketat untuk Atasi Penyalahgunaan Whip Pink

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap keprihatinan mendalam terkait fenomena peredaran gas dinitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai Whip Pink di kalangan remaja Indonesia. Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menyoroti penjualan bebas zat ini di berbagai tempat hiburan, yang seharusnya digunakan untuk keperluan medis seperti anestesi atau sebagai bahan tambahan pangan dalam meracik makanan dan penyedap kopi.

Penyalahgunaan untuk Sensasi Euforia

Suyudi menegaskan bahwa Whip Pink kerap disalahgunakan oleh anak-anak muda untuk mendapatkan sensasi mabuk atau fly sesaat. "Bahkan yang lebih memprihatinkan, Whip Pink ini dijual bebas di dalam tempat-tempat hiburan dengan sistem paket, di mana pengunjung langsung diberi zat tersebut saat masuk," ujarnya dalam focus group discussion tentang Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida yang digelar di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).

Dia mengajak seluruh elemen pemerintah dan stakeholder terkait untuk segera merumuskan regulasi yang ketat guna membatasi peredaran Whip Pink yang tidak sesuai peruntukannya. "Perjuangan kita saat ini adalah wujud perjuangan untuk peradaban di masa yang akan datang. Kita tidak ingin mewariskan generasi yang terlihat seperti zombie akibat narkoba berkamuflase dalam bentuk uap," pungkas Suyudi.

Modus Penjualan B2B untuk Kelabui BPOM

Sementara itu, Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran Whip Pink yang semakin canggih. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menyebut bahwa penjualan Whip Pink sempat marak di media sosial, namun akun-akun tersebut telah ditutup oleh Komdigi. "Peredaran Whip Pink masih berlanjut dengan pola baru, di mana para pengedar menggunakan modus transaksi business to business (B2B) fiktif," kata Zulkarnain.

Modus ini sengaja dilakukan untuk menghindari regulasi ketat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang mengatur penjualan eceran gas propelan untuk whip cream. Dengan skema B2B, celah pengawasan izin edar terbuka karena dianggap sebagai bahan baku industri atau penggunaan skala besar. "Paket Whip Pink dibanderol dengan harga Rp 1,2-1,5 juta, dan penyalahgunaannya telah marak sejak tahun lalu," tambahnya.

Dampak Fatal bagi Kesehatan Jantung

Penyalahgunaan Whip Pink juga menimbulkan risiko kesehatan serius, khususnya bagi sistem kardiovaskular. Spesialis jantung dr Vito Damay, SpJP(K), FIHA, FICA, menegaskan bahwa inhalasi gas tawa secara bebas dapat berisiko fatal. "N2O dapat merangsang sistem jantung dan pembuluh darah, berpotensi menekan aktivitas miokardial atau otot jantung serta menyebabkan penyempitan pembuluh darah, yang bisa berujung pada henti jantung," jelas dr Vito.

Fenomena ini semakin mengkhawatirkan mengingat penggunaan media sosial yang ramai membahas penyalahgunaan Whip Pink untuk sensasi high. BNN dan pihak berwenang terus mendorong upaya antisipasi dan penegakan hukum untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang terselubung.