BNN Musnahkan 34,2 Kg Narkoba, Termasuk Sabu dan Party Drug dari Sindikat Rusia
Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika dengan total berat mencapai 34,2 kilogram. Operasi ini mencakup periode Februari hingga Maret 2026 dan melibatkan berbagai jenis narkoba, seperti sabu, ekstasi, serta mephedrone yang dikenal sebagai party drug.
Detail Pemusnahan dan Jenis Narkoba
Pemusnahan dilaksanakan di kompleks BNN di Jakarta Timur pada Selasa, 17 Maret 2026. Dari total 34.211,96 gram yang dimusnahkan, sebanyak 27,7 kilogram merupakan sabu yang diungkap dari tujuh kasus terpisah. Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan, menjelaskan bahwa dari tujuh kasus tersebut, total sabu yang disita mencapai 27.921,86 gram. Setelah disisihkan 192 gram untuk pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 27.729,86 gram akhirnya dimusnahkan.
Selain sabu, BNN juga memusnahkan 1.829 gram atau 3.196 butir ekstasi. Barang bukti ini disita dari penangkapan seorang pria berinisial AZ di Bekasi, Jawa Barat. Roy menambahkan bahwa total ekstasi yang disita dari kasus ini mencapai 4.080 butir, yang dikirim dari Luksemburg di Eropa Barat.
Keterkaitan dengan Sindikat Rusia di Bali
BNN juga berhasil menyita dan memusnahkan hasil produksi narkotika jenis mephedrone atau party drug dari sindikat Rusia yang beroperasi di Bali. Sebanyak 7.247 mililiter cairan mephedrone dimusnahkan dalam operasi ini. Roy menyebutkan bahwa dari penggeledahan di Kabupaten Gianyar, petugas menyita 7.250 mililiter cairan mephedrone, dengan 3 mililiter disisihkan untuk uji lab dan sisanya dimusnahkan.
Selain itu, BNN memusnahkan bahan produksi kimia dalam bentuk cairan sebanyak 198.129 mililiter dan bahan kimia padatan seberat 4.099,5 gram dari kasus yang sama. Roy menjelaskan bahwa dari 198.657 mililiter bahan kimia cair, 528 mililiter disisihkan untuk uji lab, sementara dari 4.100 gram bahan kimia padatan, 0,5 gram disisihkan dan sisanya dimusnahkan.
Operasi ini menegaskan komitmen BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, dengan fokus pada sindikat internasional yang mencoba menyusupkan barang haram ke dalam negeri.
