Bareskrim Tangkap Dua Penyuplai Sabu Jaringan Bandar Ishak, Sita Uang Rp 950 Juta
Bareskrim Tangkap Penyuplai Sabu Bandar Ishak, Sita Rp 950 Juta

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai penyuplai sabu untuk jaringan bandar narkoba Ishak di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan di Bali dan merupakan pengembangan dari kasus bandar narkoba Ishak yang juga melibatkan mantan Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang.

Identitas Tersangka dan Peran

Kedua tersangka yang diamankan adalah Normentry Raden alias Memen (36) dan Junius Mangambe Hasibuan alias Bos (39). Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan peran masing-masing. "Tersangka Normentry berperan sebagai koordinator barang yang menyuplai sabu ke Ishak. Sementara Junius merupakan penyuplai sabu kepada Normentry," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).

Kronologi Penangkapan

Pelacakan terhadap kedua tersangka dimulai setelah tim gabungan yang dipimpin oleh Kombes Awaludin Amin, Kombes Handik Zusen, dan Kombes Kevin Leleury mendeteksi keberadaan mereka di Pulau Dewata. Setelah melakukan pemantauan sejak Kamis (30/4) di Denpasar, tim gabungan meringkus kedua tersangka pada Jumat (1/5) pukul 10.00 WITA. Saat itu, keduanya berada di dalam mobil. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di vila tempat para tersangka menginap.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti yang Disita

Petugas menemukan barang bukti berupa satu buah koper hitam berisi uang tunai senilai Rp 950.000.000. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner milik Normentry. "Selanjutnya tim gabungan menemukan satu buah koper yang berisikan uang tunai sebesar Rp 950.000.000 milik Normentry dan satu unit Mobil Toyota Fortuner warna hitam," rinci Eko.

Jejak Jaringan Narkoba

Berdasarkan hasil interogasi, jaringan ini terbentuk sejak pelaku mendekam di Lapas Tenggarong pada 2018. Normentry mengaku menyuplai sabu kepada Ishak sebanyak 200 gram setiap bulannya sejak tahun 2025. "Normentry mengenal Ishak sejak tahun 2018 saat menjalani hukuman di Lapas Tenggarong," ujar Eko. Normentry diduga mendapat pasokan sabu dari Junius sebanyak 700 gram per bulan dengan harga Rp 800.000 per gram. Barang haram itu kemudian dijualnya kembali seharga Rp 1.200.000 per gram, termasuk kepada Ishak. "Keuntungan yang didapatkan Normentry dari penjualan sabu ini mencapai Rp 280.000.000 per bulan," ujar Eko.

Keterkaitan dengan DPO

Junius disebut mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang bernama Yadi (DPO) melalui perantara seorang narapidana di Lapas Tenggarong bernama Agus. Normentry menyebut Ishak melakukan suap terhadap Deky untuk mengamankan bisnis haram tersebut di wilayah Kutai Barat. Namun, Normentry mengaku tidak mengenal Deky secara langsung. "Normentry (mengaku) tidak mengenal dengan polisi yang disuap oleh Ishak," ucap Eko.

Langkah Selanjutnya

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif. Polisi juga masih memburu Yadi yang telah ditetapkan masuk DPO. "Rencana tindak lanjut kami adalah melakukan pengembangan untuk menangkap DPO Yadi dan jaringan terkait lainnya serta melakukan pemberkasan perkara," pungkas Eko.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga