Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba di Kelab Malam White Rabbit
Penyelidikan kasus peredaran narkoba di kelab malam White Rabbit yang berlokasi di Gatot Subroto, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga orang yang diduga berperan sebagai pengendali hingga 'apoteker' dalam jaringan narkotika tersebut.
Tiga Tersangka Utama Berhasil Diamankan
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Benar, kami telah menangkap tiga orang terkait jaringan peredaran narkotika di THM White Rabbit. Mereka merupakan pengendali dan 'apoteker'," jelasnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 2 April 2026.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah:
- Denny Wiraatmaja alias Koko (43 tahun) sebagai pengendali
- Ika Novita Sari alias Mami Mika (46 tahun) sebagai pengendali
- Andry Yulianto (36 tahun) sebagai 'apoteker'
Operasi penangkapan dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury di tiga lokasi berbeda selama periode Minggu, 29 Maret hingga Minggu, 30 Maret 2026.
Pelarian dan Penghilangan Barang Bukti
Brigjen Eko Hadi mengungkapkan bahwa tersangka Koko sempat melarikan diri setelah mengetahui bahwa White Rabbit telah digerebek oleh Bareskrim Polri. Dalam proses pelariannya, Koko mengaku telah menghilangkan sejumlah barang bukti yang berada di White Rabbit cabang Jakarta Utara.
Barang bukti yang dihilangkan tersebut meliputi:
- Ekstasi sebanyak 50-70 butir
- Ketamin sebanyak 15 paket kecil
- Pods sebanyak 20 bungkus
"Yang bersangkutan terlebih dahulu menghilangkan barang bukti dengan cara dibuang ke dalam kloset dan tempat sampah," papar Eko Hadi secara rinci.
Setelah menghilangkan bukti, Koko terus bersembunyi dan berpindah-pindah tempat. Pelariannya berakhir di Jampang Surade, Sukabumi, di mana dia akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Bareskrim. "Yang bersangkutan ke Jampang Surade, Sukabumi, untuk menemui ahli spiritual dan meditasi," tambah Eko Hadi.
Jaringan Peredaran yang Terorganisir
Sementara itu, tersangka Mami Ika diketahui mengendalikan peredaran narkotika di dua cabang kelab malam White Rabbit yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seorang WNI di Malaysia yang dikenal dengan sebutan 'Charlie'.
"Setelah melihat berita di televisi terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan tersangka Koko, Mami Ika baru menyadari bahwa Charlie yang merupakan DPO Bareskrim itu adalah Andre Fernando alias The Doctor," ungkap Eko Hadi.
Di sisi lain, tersangka Andry Yulianto berperan sebagai 'apoteker' di White Rabbit cabang Jakarta Utara. Dia mengaku menjual berbagai jenis narkotika termasuk ekstasi (XTC), vape, happy water, dan ketamin atas perintah langsung dari tersangka Denny Wiraatmaja alias Koko.
"Berdasarkan hasil interogasi tersangka Andry Yulianto, uang hasil penjualan narkotika di White Rabbit PIK beserta catatan pelaporan barang terjual dan stock barang yang belum terjual dilaporkan setiap hari kepada tersangka Koko," jelas Eko Hadi.
Penggeledahan dan Pengamanan Lokasi
Untuk mendukung penyidikan lebih lanjut, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan menyeluruh di White Rabbit cabang Jakarta Utara. Tempat hiburan malam tersebut kini telah dipasangi police line sebagai bagian dari upaya pengamanan dan pengawalan bukti.
Operasi ini menunjukkan komitmen kuat Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba di tempat-tempat hiburan malam. Pengungkapan jaringan terorganisir ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Jabodetabek.



