Bareskrim Musnahkan 5,9 Kilogram Sabu Hasil Selundupan ke Jawa Timur
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah melakukan pemusnahan terhadap hampir enam kilogram sabu yang berhasil disita dari kasus penyelundupan narkotika. Barang bukti ini dimusnahkan di Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Kamis siang, 23 April 2026.
Detail Barang Bukti dan Proses Pemusnahan
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari enam bungkus plastik berwarna hijau berisi sabu dengan berat netto 5.913,29 gram atau setara 5,9 kilogram. "Pemusnahan dilakukan dengan cara melebur sabu menggunakan cairan asam sulfat, kemudian dibuang ke dalam closet untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali," ujar Zulkarnain dalam keterangan resminya.
Proses ini melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk memverifikasi keaslian dan kondisi barang bukti sebelum dimusnahkan. Dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Achmad Saiful Fauzi (51) dan Nurul Achmadi (73), turut dihadirkan selama pemusnahan sebagai bagian dari prosedur hukum.
Asal Usul Kasus dan Teknik Pengungkapan
Kasus ini berawal dari pengungkapan pada Februari 2026, ketika tim gabungan melakukan pemeriksaan rutin di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Petugas mencurigai seorang penumpang bus jurusan Pekanbaru-Yogyakarta bernama Achmad Saiful Fauzi, yang membawa tas ransel hitam berisi enam paket diduga sabu.
"Tersangka ASF mengaku diperintah oleh seseorang berinisial PT Karunia, yang diduga merupakan narapidana di Lapas Madiun, Jawa Timur, untuk mengambil barang haram tersebut di Pekanbaru," jelas Zulkarnain. Untuk mengembangkan kasus, polisi menerapkan teknik control delivery dengan meminta tersangka ASF tetap berkomunikasi dengan pemesan barang.
Operasi berlanjut ke Terminal Bungurasih di Sidoarjo, Jawa Timur, pada 24 Februari 2026, di mana tersangka kedua, Nurul Achmadi, muncul untuk mengambil tas berisi sabu. "Saat transaksi pemindahan tas berlangsung, petugas langsung menyergap. Tersangka NA sempat mencoba melarikan diri dan membuang tas tersebut sebelum akhirnya diamankan," tambah Zulkarnain.
Hasil Investigasi dan Barang Bukti Lainnya
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, sabu-sabu ini diduga milik seorang residivis narkoba bernama Samsul Arifin, yang baru bebas pada Agustus 2025. Selain enam paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, termasuk satu unit mobil Toyota Innova dan beberapa ponsel.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka Nurul Achmadi positif mengandung Amphetamin dan Metafetamin, sementara Achmad Saiful Fauzi dinyatakan negatif. Kasus ini menandai keberhasilan Bareskrim dalam menggagalkan peredaran narkotika yang mengancam masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Timur.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas dalam memerangi narkoba dan mengirimkan pesan bahwa aparat hukum terus berkomitmen untuk memberantas jaringan penyelundupan narkotika di Indonesia.



