Pemerintah Kota Bogor menyediakan bantuan hukum gratis bagi 14 anggota Satpol PP Kota Bogor yang menjadi korban penggadaian Surat Keputusan (SK) oleh atasan mereka. Terduga pelaku adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ID atau I yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Keuangan dan Pelaporan Satpol PP Kota Bogor.
Pendampingan Hukum untuk Korban
Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta, menyatakan bahwa pendampingan akan dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mulai besok pukul 09.00 WIB. Para korban diarahkan ke bagian hukum untuk diserahkan kepada pengacara yang akan mendampingi mereka secara langsung. Lebih dari satu pengacara akan ditugaskan untuk menangani kasus ini.
Langkah Penyelesaian
Alma menjelaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan perdamaian melalui mediasi yang difasilitasi oleh Balai Badami. Pelaku akan diundang untuk berdiskusi secara kekeluargaan guna mencari solusi terbaik. Pengacara juga akan membantu memulihkan hak-hak anggota Satpol PP, termasuk berkoordinasi dengan bank atau koperasi untuk memperbarui utang mereka.
Alma mengungkapkan bahwa telah dilakukan beberapa pertemuan dengan para korban. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa pelaku ID sulit dihubungi dan ditemui. "Ini kan justru malah mentok, karena beberapa kali dihubungi sama pihak korban nggak pernah, nggak ada komunikasi, hilang, hilang dari dunia ini nggak tahu ke mana gitu," ujarnya.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Deni Mulyadi, menanggapi viralnya kasus ini. Ia mengatakan bahwa sudah memanggil dan mengklarifikasi oknum ASN berinisial I. Deni menyebut bahwa praktik gadai SK ini sudah berlangsung lama, namun beberapa bulan terakhir cicilan macet sehingga terungkap. Uang hasil gadai digunakan untuk kepentingan pribadi I, bukan untuk keperluan kantor. Jumlah korban diperkirakan mencapai 14 orang, semuanya ASN di lingkungan Satpol PP.



