Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diperingati setiap tanggal 2 Mei. Pada tahun 2026, peringatan ini kembali dirayakan sebagai bentuk penghormatan kepada Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantara. Namun, banyak yang bertanya apakah Hardiknas merupakan hari libur nasional dan apakah tanggal 2 Mei 2026 termasuk tanggal merah. Berikut penjelasan lengkap berdasarkan peraturan yang berlaku.
Hari Pendidikan Nasional Bukan Hari Libur
Pemerintah menetapkan tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa Hardiknas bukanlah hari libur. Berikut bunyi keputusannya:
MEMUTUSKAN: Menetapkan Keputusan Presiden tentang perubahan Keputusan Presiden No. 316 tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang bukan hari libur.
Pasal I: Pasal 1 angka 1 Keputusan Presiden No. 316 tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang bukan hari libur, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "1. Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei".
Pasal II: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Meskipun bukan hari libur nasional, pada tahun 2026 peringatan Hardiknas jatuh pada hari Sabtu, 2 Mei 2026, yang merupakan akhir pekan. Dengan demikian, masyarakat dapat merayakan peringatan ini pada waktu libur akhir pekan.
Latar Belakang Penetapan 2 Mei sebagai Hardiknas
Penetapan 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional merujuk pada tanggal lahir Ki Hadjar Dewantara, tokoh pelopor pendidikan nasional yang lahir pada 2 Mei 1889. Pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan perjuangannya dalam memperjuangkan hak pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Mengacu pada laman resmi Kementerian Pendidikan, peringatan Hardiknas menjadi momentum untuk meneguhkan kembali semangat mencerdaskan kehidupan bangsa, sekaligus merefleksikan pentingnya pendidikan dalam membangun generasi penerus yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing.
Daftar Libur dan Cuti Bersama di Mei 2026
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, berikut daftar tanggal merah yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama pada bulan Mei 2026:
Libur Nasional
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
Cuti Bersama
- Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
Demikian informasi terkait Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2026 yang bukan termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama. Mengingat perayaannya jatuh pada hari Sabtu, masyarakat tetap dapat memperingatinya pada akhir pekan.



