Jakarta - Pengungkapan peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta Barat (Jakbar) dilakukan melalui Joint Operation Bareskrim Polri bersama Lapas Kelas I Cipinang. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari 15 program aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam pemberantasan narkoba.
Implementasi Program Aksi Kementerian
"Pengungkapan ini menjadi bagian dari implementasi nyata 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya dalam pemberantasan narkoba dan berbagai modus penipuan di lingkungan Lapas dan Rumah Tahanan Negara," ujar Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang Jakarta Wachid Wibowo, Jumat (15/5/2026).
Pihaknya juga telah memperkuat pengawasan berlapis, deteksi dini, razia rutin, serta penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran di lapas. Dia menegaskan, tak ada toleransi terhadap narkoba, handphone ilegal, maupun berbagai bentuk penyimpangan lainnya.
"Jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk petugas, akan kami tindak tegas sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Koordinasi dengan Lapas Cipinang
Sementara, Ketua Tim Satgas NIC Kombes Kevin Leleury mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat koordinasi dan kerjasama yang baik dengan pihak lapas kelas 1 Cipinang.
"Pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi yang baik dengan pihak lapas sehingga kasus peredaran ekstasi dan Vape mengandung etomidate bisa diungkap dengan cepat," ujarnya.
Kevin menjelaskan, setelah mendapat informasi dan dilakukan pemeriksaan awal terhadap jaringan narkotika, pihaknya langsung bekerja sama dengan pihak lapas. Pasalnya, para pelaku merupakan jaringan terorganisir yang selama ini menjalankan bisnis haramnya.
"Saat ini para pelaku dengan sejumlah barang bukti sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Pihaknya, lanjut Kevin, berterima kasih kepada pihak lapas yang telah berkoordinasi dengan baik dalam proses pengungkapan ini. Dimana mereka yang diduga terlibat dapat dengan mudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Dukungan yang diberikan dari Lapas memudahkan kita dalam pengungkapan ini," ucapnya.
Pengungkapan Sebelumnya
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di hotel dan tempat hiburan malam di Jakbar. Praktik peredaran narkoba diduga dilakukan dengan sangat terselubung.
Hal itu terungkap setelah Dania Eka Putri alias Mami Dania alias Tania ditangkap tim gabungan Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC dipimpin Kombes Kevin Leleury pada Jumat (8/5).
"Yang bersangkutan menjelaskan, benar B Fashion Hotel masih melakukan peredaran narkotika secara terselubung dan diam-diam melalui Kapten B Fashion Hotel, namun tidak semua karyawan atau pengunjung diberikan akses untuk melakukan transaksi di dalam B Fashion Hotel," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (14/5).



