Bareskrim Polri Kejar Otak Lab Vape Etomidate di Apartemen Jakarta Timur
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sedang memburu Frendry Dona alias Fhoku, sosok yang diduga sebagai pengendali clandestine lab vape berisi zat etomidate di wilayah Jakarta Timur. Frendry kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah operasi pengungkapan laboratorium ilegal tersebut.
Status DPO Diterbitkan untuk Frendry Dona
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa Frendry Dona berperan sebagai pengendali laboratorium etomidate di Jakarta. Status DPO-nya tertuang dalam surat bernomor DPO/57/IV/2026/Dittipidnarkoba yang ditandatangani oleh Kombes Handik Zusen, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, pada tanggal 16 April 2026.
Surat tersebut memerintahkan agar Frendry Dona diawasi, ditangkap, atau diinformasikan keberadaannya kepada penyidik. Polisi juga merilis foto dan ciri-ciri fisiknya: usia 38 tahun, tinggi 165 cm, berat 60 kg, dengan rambut hitam lurus, mata sipit, hidung mancung, dan bibir tidak terlalu tebal. Nomor kontak yang terkait adalah 082272274949 dan 08121385050.
Operasi Penggerebekan dan Temuan Awal
Operasi ini berawal dari laporan seorang driver ojek online (ojol) yang mencurigai isi paket yang akan diantarkannya ke sebuah alamat di Jakarta. Karena rasa curiga, driver tersebut melaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 16 April 2026. Pemeriksaan X-ray mengungkap bahwa paket tersebut berisi narkoba, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit IV Dittipidnarkoba.
Tim gabungan yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury melakukan control delivery dengan menyamar sebagai ojol. Paket diantarkan ke Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, di mana pelaku menggunakan driver ojol lain, berinisial R, untuk menerimanya. Driver R mengaku mendapat pesanan untuk mengantar paket ke sebuah hotel di Jl Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.
Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Setelah interogasi, tim berhasil menangkap tersangka Ananda Wiratama di sebuah kontrakan di Jalan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, pada Selasa, 14 April 2026 dini hari. Ananda mengaku telah 37 kali mengirimkan paket vape etomidate atas perintah Frendry Dona dari sebuah apartemen di Jakarta.
Dari penggeledahan di kontrakan Ananda, polisi menyita barang bukti berupa:
- Sabu dengan berat bruto 163,03 gram
- Ganja dengan berat bruto 60,44 gram
- 21 cartridge yang diduga mengandung etomidate
Tim kemudian bergerak ke apartemen di Pulogadung, Jakarta Timur, namun Frendry tidak ditemukan di tempat. Di apartemen tersebut, polisi hanya menemukan saksi berinisial SM dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:
- Sabu seberat 0,7 gram
- 25 cartridge kosong merek 'Mafia'
- 34 cartridge kosong merek 'Stone Island'
- 3 cartridge kosong tanpa merek
- 2 alat pres dan timbangan digital
- 117 bungkus vape merek 'Mafia'
- 88 bungkus vape merek 'Yakuza'
- 19 bungkus vape merek 'Three'
- 1 bungkus vape merek 'Supreme'
- Sejumlah vape lainnya dengan berbagai merek
Operasi ini menunjukkan upaya serius Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang disamarkan dalam bentuk vape. Pencarian terhadap Frendry Dona masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas.



