Bareskrim Bongkar Puluhan Vape Narkoba di Tangerang, Kurir Ditangkap
Bareskrim Bongkar Vape Narkoba di Tangerang, Kurir Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan vape berisi zat berbahaya. Dalam operasi yang digelar di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, pada Selasa (12/5/2026) dini hari, tim Subdit II Dittipidnarkoba berhasil menangkap seorang tersangka dan menyita puluhan cartridge vape yang mengandung narkotika jenis etomidate.

Kronologi Penangkapan

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika etomidate yang dikirim melalui jasa pengiriman online. Tim yang dipimpin oleh Kombes Awaludin Amin segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim mencurigai seseorang yang mengambil paket dari driver dan berhasil mengamankan diduga pelaku bernama Santoso (47) di perumahan Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten," ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangan resminya, Selasa (12/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Santoso yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dalam jaringan ini. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu paket berisi 98 unit cartridge yang mengandung etomidate, yang dikemas rapi dalam kardus berlakban hitam. Setelah itu, tim melakukan pengembangan dan menggeledah kamar kos tersangka. Di sana, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa 4 plastik klip berisi 2 gram sabu, timbangan digital, serta alat hisap (bong).

Pengakuan Tersangka

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengaku bahwa seluruh barang haram tersebut dikirim oleh seseorang berinisial L, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). "Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari L dengan sistem tempel untuk konsumsi pribadi dan stok. Sementara paket etomidate diperintahkan untuk diserahkan kembali kepada seseorang di wilayah Tangerang sesuai instruksi L," imbuh Brigjen Eko.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku bahwa ini bukan pertama kalinya ia bertugas sebagai kurir narkoba. Sebelumnya, ia sudah dua kali menerima kiriman paket serupa dengan total 150 cartridge. "Untuk setiap pekerjaan yang dilakukan, Santoso dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta," tambahnya.

Proses Hukum Selanjutnya

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi terus melakukan pengembangan di lapangan guna memburu inisial L dan memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika ini hingga tuntas. Kasus ini menjadi salah satu prioritas Bareskrim dalam memberantas peredaran narkoba jenis baru yang menggunakan media vape.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga