Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam di Bali
Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di tempat hiburan malam New Star Club yang berlokasi di Denpasar, Bali. Operasi ini mengantarkan pada penangkapan tiga orang pelaku yang terlibat dalam sindikat tersebut.
Modus Operasi dan Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap berawal dari aksi penyamaran polisi yang bertindak sebagai pengunjung di room VIP 2 klub tersebut pada hari Minggu, 15 Maret 2025. Saat itu, tim undercover memesan 12 butir ekstasi sebagai bagian dari penyelidikan.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa informasi awal berasal dari masyarakat yang melaporkan dugaan peredaran ekstasi yang telah berlangsung cukup lama. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan mendalam.
"Tim melakukan penyamaran sebagai pengunjung dan memesan narkotika jenis ekstasi sebanyak 12 butir kepada waiters yang melayani di Room VIP 2," ujar Eko Hadi dalam keterangan tertulis pada Selasa, 17 Maret 2026.
Pengembangan Kasus dan Temuan Barang Bukti
Saat transaksi berlangsung sekitar pukul 00.30 WITA, polisi langsung menangkap MR yang berperan sebagai captain room. Dari tangan MR, polisi menyita 38 butir ekstasi merek LV berwarna pink. Pengembangan kemudian dilakukan ke sepeda motor milik MR yang diparkir di area klub.
"Tim melakukan pengembangan dan memeriksa sepeda motor MR, di mana ditemukan 600 butir ekstasi di dalam jok kendaraan," terang Eko Hadi. Temuan ini semakin menguatkan dugaan adanya jaringan peredaran yang terorganisir.
Untuk mendalami asal-usul narkotika tersebut, polisi mengamankan waiters I GBAP yang menerima pesanan. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa ekstasi tersebut berasal dari manajer klub, I WS, yang kemudian juga ditangkap.
Jaringan Pengedar dan Sistem Tempel
Eko Hadi mengungkap adanya jaringan pengedar lain yang masih buron, termasuk sosok bernama O beserta orang-orangnya seperti M, K, dan MA. "Mereka bukan merupakan staf resmi New Star, namun mereka sering berada di area parkir dan sekaligus mengedarkan narkotika kepada pengunjung," ucapnya.
Dalam praktiknya, narkotika biasanya diantar oleh kurir menggunakan sepeda motor dengan mengenakan helm dan masker, kemudian diletakkan di dekat mesin pompa air di area parkir karyawan menggunakan sistem tempel. Barang tersebut kemudian diambil oleh MR dan kawan-kawannya untuk diedarkan kepada pelanggan klub.
Setelah barang habis diedarkan, uang hasil penjualan diletakkan kembali di tempat yang sama. "Uang tersebut diambil oleh pihak manajemen operasional untuk pengecekan dan perhitungan, kemudian disimpan di brankas di office New Star," sambung Eko Hadi. Uang itu akhirnya diserahkan kepada General Manager atas nama I DKW yang saat ini berstatus DPO.
Keuntungan dan Pengamanan Pengunjung
Pelaku mendapat keuntungan Rp 70 ribu per butir yang dibagi dengan jaringan, sementara manajemen menerima bagian Rp 20 ribu per butir. "Dalam satu hari, masing-masing dapat memperoleh bagian sekitar Rp 400.000 hingga Rp 600.000," jelas Eko Hadi.
Polisi juga menggeledah sejumlah room karaoke dan mengamankan 43 pengunjung. Dari jumlah itu, tujuh orang kedapatan membawa narkotika, dan hasil tes urine menunjukkan 37 orang positif. "Para pengunjung yang diamankan dibawa ke BNNP Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Barang bukti lain yang disita meliputi ratusan butir ekstasi berbagai jenis, uang tunai, dan sejumlah ponsel. Polisi telah memasang garis polisi di lokasi untuk mendukung penyidikan lebih lanjut.
