Bareskrim Bongkar Peredaran Ekstasi di Kelab Bali, Manajer dan Waiters Diringkus
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran ekstasi yang beroperasi di sebuah kelab di Denpasar, Bali. Operasi ini mengungkap praktik ilegal yang telah berlangsung cukup lama, dengan tiga orang ditangkap sebagai tersangka dan ratusan butir ekstasi berhasil disita.
Operasi Penyamaran dan Penangkapan
Brigjen Eko Hadi Santoso, perwakilan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kelab tersebut. Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC pimpinan Kombes Kevin Leleury kemudian melacak praktik ini.
Pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 Wita, tim melakukan penyamaran sebagai pengunjung dan memesan Room VIP 2 (Karaoke Room). Minggu dini hari, mereka melakukan undercover buy dengan memesan 12 butir ekstasi kepada waiters. Pesanan ini diteruskan ke Captain Room, Muhammad Rokip (27), yang langsung diamankan di dalam ruangan.
Dari Rokip, polisi menemukan 38 butir ekstasi merek 'LV' warna pink dan 600 butir ekstasi lainnya di dalam jok motornya. Penyidikan berlanjut ke waiters I Gusti Bagus Adi Pramana (41), yang mengaku memperoleh narkotika dari Manajer New Star Club, I Wayan Subawa (27). Subawa kemudian diamankan, dan dari interogasinya terungkap bahwa peredaran narkotika dilakukan oleh seseorang bernama Opik (DPO) beserta orang-orangnya.
Modus Operasi Terstruktur
Eko mengungkapkan bahwa Opik dan kawan-kawannya bukan staf resmi kelab, tetapi sering berada di area parkir untuk mengedarkan narkotika kepada pengunjung. Barang haram ini dikirim oleh kurir yang selalu mengenakan helm dan masker, lalu ditempatkan di dekat mesin pompa air di area parkir. Barang kemudian diambil oleh pengedar dan didistribusikan melalui sistem VIP Room atau order langsung.
Setelah barang habis diedarkan, uang hasil penjualan diletakkan kembali di tempat yang sama (sistem tempel), kemudian diambil oleh pihak manajemen operasional untuk pengecekan dan perhitungan. Hal ini menunjukkan bahwa pihak manajemen mengetahui aktivitas peredaran narkotika dan turut menerima bagian dari hasil penjualannya.
Pengembangan Kasus dan Penyitaan
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: Muhammad Rokip, I Wayan Subawa, dan I Gusti Bagus Adi Pramana. Polisi juga menetapkan enam orang sebagai buron, yaitu Opik, Fernandi, Nadir, Andika, Anta, dan I Dewa Ketut Wiranida.
Selain itu, polisi melakukan penggeledahan terhadap pengunjung. Dari 43 orang yang diamankan (28 laki-laki dan 15 perempuan), tes urine awal menunjukkan 24 laki-laki dan 13 perempuan terindikasi positif menggunakan narkoba. Polisi bekerja sama dengan BNNP Bali untuk asesmen lebih lanjut melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT), guna menentukan tingkat ketergantungan dan peran mereka, apakah sebagai penyalahguna yang memerlukan rehabilitasi atau terlibat dalam peredaran.
Dalam operasi ini, polisi menyita 638 butir ekstasi berbagai merek dan warna, uang tunai Rp 19,3 juta di room karaoke dan Rp 170 ribu di lokasi parkir, serta sejumlah ponsel, dompet, kunci motor, STNK, dan ATM. Kelab tersebut kini telah dipasangi garis polisi untuk penyidikan lebih lanjut, dengan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih didalami.
