Bareskrim Bongkar Peredaran Ekstasi di Club Bali, Tiga Tersangka Diringkus
Bareskrim Bongkar Peredaran Ekstasi di Club Bali

Bareskrim Bongkar Peredaran Ekstasi di Club Bali, Manager dan Waiters Diringkus

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran ekstasi di sebuah klub malam di Denpasar, Bali. Operasi ini mengamankan tiga tersangka dan menyita ratusan butir ekstasi, mengungkap praktik terstruktur yang melibatkan pihak manajemen.

Operasi Undercover Ungkap Modus Distribusi

Brigjen Eko Hadi Santoso, dari Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba yang telah berlangsung lama di klub tersebut. Tim gabungan, dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC Kombes Kevin Leleury, kemudian melacak praktik ilegal ini.

Pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WITA, tim melakukan penyamaran sebagai pengunjung dan memesan Room VIP 2 (Karaoke Room). Minggu dini hari, mereka melakukan undercover buy dengan memesan 12 butir ekstasi kepada waiters. Pesanan ini diteruskan ke Captain Room, Muhammad Rokip (27), yang langsung diamankan di dalam ruangan.

Dari Rokip, polisi menemukan 38 butir ekstasi merek 'LV' warna pink dan 600 butir ekstasi lainnya di dalam jok motornya. Penyidikan berlanjut ke waiters I Gusti Bagus Adi Pramana (41), yang mengaku memperoleh narkotika dari Manajer New Star Club, I Wayan Subawa (27).

Keterlibatan Manajemen dan Sistem Tempel Uang

I Wayan Subawa kemudian diamankan. Hasil interogasi mengungkap bahwa peredaran narkotika dilakukan oleh seseorang bernama Opik (DPO) dan kelompoknya, yang bukan staf resmi klub tetapi sering berada di area parkir untuk mengedarkan narkoba kepada pengunjung.

Eko menjelaskan bahwa barang haram dikirim oleh kurir yang selalu mengenakan helm dan masker, lalu ditempatkan di dekat mesin pompa air di area parkir. Barang diambil oleh pengedar dan didistribusikan melalui sistem VIP Room atau order langsung. Setelah habis diedarkan, uang hasil penjualan diletakkan kembali di tempat yang sama (sistem tempel) untuk diambil oleh pihak manajemen operasional untuk pengecekan dan perhitungan.

"Peredaran narkotika jenis ekstasi di club ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan fasilitas tempat hiburan malam sebagai sarana distribusi," tegas Eko. Pihak manajemen diketahui turut menerima bagian dari hasil penjualan.

Tersangka dan Pengunjung Terindikasi Positif

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: Muhammad Rokip, I Wayan Subawa, dan I Gusti Bagus Adi Pramana. Enam lainnya, termasuk Opik, ditetapkan sebagai buron. Polisi juga menggeledah pengunjung; dari 43 orang yang diamankan (28 laki-laki, 15 perempuan), tes urine awal menunjukkan 24 laki-laki dan 13 perempuan terindikasi positif menggunakan narkoba.

Polisi bekerja sama dengan BNNP Bali untuk asesmen lebih lanjut melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT), guna menentukan tingkat ketergantungan dan peran pengunjung, apakah sebagai penyalahguna yang memerlukan rehabilitasi atau terlibat dalam peredaran.

Barang Bukti dan Tindak Lanjut

Dalam operasi ini, polisi menyita 638 butir ekstasi berbagai merek dan warna, uang tunai Rp 19,3 juta di room karaoke dan Rp 170 ribu di lokasi parkir, serta sejumlah ponsel, dompet, kunci motor, STNK, dan ATM. Klub tersebut kini telah dipasang garis polisi untuk penyidikan lebih lanjut, dengan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih didalami.