Bareskrim Amankan 15 Kg Heroin di Sumut, Pengedar dan Saksi Positif Narkoba
Bareskrim Amankan 15 Kg Heroin di Sumut, Pengedar Ditangkap

Bareskrim Amankan 15 Kg Heroin di Sumatera Utara, Pengedar dan Saksi Positif Narkoba

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis heroin di wilayah Sumatera Utara. Operasi ini mengamankan barang bukti sebanyak 15 kilogram heroin, yang siap untuk diedarkan di daerah tersebut.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Penangkapan terjadi pada Senin, 16 Februari 2026, sekitar pukul 22.34 WIB, di Jalan Lintas Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Operasi dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, dengan Kanit II Subdit IV, Kompol Bayu Putra Samara, yang melakukan penyelidikan berdasarkan informasi peredaran narkotika.

Tim kepolisian menyelidiki pelaku di lokasi tersebut dan menemukan barang bukti berupa 15 bal atau 15 kg narkotika golongan 1 jenis heroin. Heroin tersebut disimpan oleh tersangka di dalam sebuah tas. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, termasuk:

  • 1 sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi BK-6216-QAI
  • 1 handphone merek Vivo
  • 1 tas warna abu-abu

Identitas Tersangka dan Hasil Pemeriksaan

Tersangka dalam kasus ini adalah Okto Jefri Sihombing (42), yang berperan sebagai penjemput dan pengantar narkotika. Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa Okto telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengecekan tes urine terhadap Okto menunjukkan hasil positif narkotika jenis sabu-sabu.

"Okto Jefri Sihombing bertindak sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis heroin. Terhadap tersangka ini, kami telah melakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif narkotika jenis sabu-sabu," kata Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa, 17 Februari 2026.

Keterlibatan Saksi dan Kondisi Kesehatan

Dalam peristiwa ini, polisi juga menyertakan seorang saksi, yaitu tukang ojek pangkalan berinisial AS (37). Saksi AS diketahui mengantar Okto menuju Kota Kisaran. Pengecekan tes urine terhadap saksi AS juga menunjukkan hasil positif narkotika, khususnya jenis sabu-sabu dan ganja.

"Terhadap Saksi AS, kami telah melakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif narkotika jenis sabu-sabu dan ganja," tambah Brigjen Eko Hadi Santoso. Hal ini mengindikasikan keterlibatan lebih luas dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Bareskrim Polri dalam memerangi peredaran narkotika, terutama heroin yang termasuk dalam golongan 1 dengan dampak buruk yang signifikan. Operasi ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku kejahatan narkoba, baik sebagai pengedar maupun pengguna.

Polisi akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran heroin ini, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sindikat internasional. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.