Ammar Zoni Kembali Hadapi Sidang Narkoba, Tolak Dipindah ke Nusakambangan
Artis peran Ammar Zoni kembali menjalani sidang dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 9 Februari 2026. Sidang ini menjadi lanjutan dari proses hukum yang telah berjalan sebelumnya, dengan fokus pada perkembangan terbaru dalam kasus yang menjeratnya.
Penolakan Pemindahan ke Nusakambangan
Usai sidang, pihak Ammar Zoni secara terbuka membahas penolakan untuk kembali dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. Mereka menyatakan bahwa pemindahan tersebut dinilai tidak menguntungkan bagi proses hukum dan kondisi kliennya. Alasan penolakan ini didasarkan pada pertimbangan kesehatan dan akses keluarga, yang dianggap lebih sulit jika Ammar ditempatkan di lokasi yang jauh dari Jakarta.
Surat Permohonan Keringanan Hukum ke Presiden Prabowo
Selain itu, Ammar Zoni juga telah mengambil langkah dengan menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta keringanan hukum. Dalam surat tersebut, ia mengungkapkan permohonan maaf dan harapan agar mendapatkan kebijaksanaan dari pemerintah. Surat ini menjadi upaya hukum tambahan dalam rangka meringankan hukuman yang mungkin dijatuhkan, dengan harapan dapat mempercepat proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Kasus ini terus menarik perhatian publik, mengingat status Ammar Zoni sebagai figur publik. Proses hukumnya diharapkan dapat berjalan transparan dan adil, sambil mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan pemulihan diri. Sidang-sidang selanjutnya akan menentukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk respons terhadap surat yang dikirimkan ke Presiden.