Viral Penganiayaan Ojol Disebut Melibatkan Paspampres, Faktanya Bukan Anggota
Sebuah kasus penganiayaan terhadap pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, menjadi viral di media sosial dengan narasi awal yang menyebut pelakunya adalah anggota Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres). Namun, pihak Paspampres telah memberikan klarifikasi resmi yang membantah keterlibatan anggotanya dalam insiden tersebut.
Klarifikasi Resmi dari Paspampres
Asisten Intelijen Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Asintel Danpaspampres) Kolonel Inf. Mulyo Junaidi menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan mendalam, prajurit TNI yang diduga sebagai pelaku penganiayaan bukan merupakan anggota Paspampres. "Tadi saya sudah cek, rupanya yang bersangkutan bukan anggota Paspampres," tegas Mulyo dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Mulyo lebih lanjut mengungkapkan identitas sebenarnya dari tersangka, yaitu Kapten Cpm A yang merupakan anggota Denma Mabes TNI. Pihak Paspampres telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada Markas Besar TNI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses Hukum Berjalan di Kepolisian
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa kasus dugaan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap pengemudi ojek daring ini sedang diusut secara intensif oleh Polsek Kembangan. Laporan resmi telah diterima kepolisian sejak Kamis, 5 Februari 2026, yang diajukan langsung oleh korban.
"Benar, Polsek Kembangan telah menerima laporan dugaan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap pengemudi ojek daring di wilayah Kembangan, Jakarta Barat," jelas Budi Hermanto. Penanganan perkara masih terus berlangsung dengan nomor laporan polisi tercatat sebagai LP/B/080/II/2026/Polsek Kembangan/Polsek Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya.
Kronologi Lengkap Insiden Penganiayaan
Berdasarkan unggahan viral yang memuat kronologi kejadian, insiden penganiayaan ini terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 20.15 WIB. Berikut adalah urutan peristiwanya:
- Korban yang merupakan pengemudi ojol menerima pesanan dari penumpang berinisial N.
- Penumpang meminta diantar ke Jalan Haji Lebar di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
- Sesampai di lokasi, N mengaku tidak mengetahui jalan menuju rumah tujuan sebenarnya.
- N menjelaskan bahwa dia diminta datang ke rumah seorang prajurit TNI berpangkat kapten.
- Korban meminta N menghubungi prajurit tersebut, namun justru mendapat makian.
- Korban tetap mengantarkan N ke rumah prajurit TNI tersebut.
- Di lokasi tujuan, terjadi cekcok yang berujung pada penganiayaan terhadap pengemudi ojol hingga mengalami luka-luka.
Unggahan viral tersebut juga menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto kondisi korban setelah penganiayaan, salinan laporan polisi, serta bukti pemesanan dari aplikasi ojek online yang memperkuat kronologi kejadian.
Dampak Viral dan Penanganan Lebih Lanjut
Kasus ini menyebar cepat di berbagai platform media sosial, memicu berbagai spekulasi dan perdebatan publik mengenai keterlibatan aparat. Respons cepat dari Paspampres dengan klarifikasi bahwa pelaku bukan anggotanya diharapkan dapat meredam informasi yang tidak akurat.
Proses hukum kini berada di bawah kewenangan dua institusi:
- Kepolisian: Melakukan penyelidikan mendalam melalui Polsek Kembangan untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menindak pelaku sesuai hukum pidana.
- TNI: Melalui Mabes TNI, akan memproses secara internal prajurit yang diduga terlibat sesuai dengan hukum militer yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menunggu perkembangan resmi dari pihak berwajib mengenai penyelesaian kasus ini.