Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Fraud
Bareskrim Polri telah menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT DSI, TA, dan Komisaris PT DSI, RL.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP.
Pemeriksaan Intensif dengan Ratusan Pertanyaan
Kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif pada Senin, 9 Februari 2026. Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan total 223 pertanyaan kepada mereka.
- TA sebagai Direktur Utama menghadapi 85 pertanyaan.
- RL sebagai Komisaris harus menjawab 138 pertanyaan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terhadap operasional perusahaan yang diduga melibatkan praktik penipuan.
Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Penipuan
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini:
- TA - Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI
- MY - Eks Direktur PT DSI, pemegang saham, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari
- RL - Komisaris dan pemegang saham PT DSI
Meskipun ketiganya dipanggil untuk diperiksa, MY tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Ketidakhadiran ini menambah kompleksitas proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Rentetan Dugaan Tindak Pidana yang Dijerat
Kasus ini melibatkan berbagai dugaan tindak pidana yang terjadi selama periode 2018 hingga 2025:
- Penggelapan dalam jabatan dan penggelapan biasa
- Penipuan melalui media elektronik
- Pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan keuangan
- Pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran pendanaan masyarakat
Brigjen Ade Safri menjelaskan bahwa perusahaan diduga menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Eksisting untuk menyalurkan dana masyarakat. Praktik ini melanggar beberapa undang-undang termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Implikasi Hukum yang Berlapis
Kasus ini menjerat para tersangka dengan pasal-pasal berat yang mencakup:
- Pasal 488, 486, dan 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan ITE
- Pasal 299 UU No. 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan Sektor Keuangan
- Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk TPPU
Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik keuangan yang merugikan masyarakat. Proses hukum terhadap petinggi perusahaan syariah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan syariah di Indonesia.